News

Putusan PTUN Kupang, Pemkab Sikka Kalah Gugatan Penutupan Aktivitas Pasar Wuring

waktu baca 1 menit
Kuasa hukum penggugat dalam sidang PTUN Kupang beberapa waktu lalu. Foto:istimewa.

FLORESPEDIA.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin (8/7/2024) dalam sidang putusannya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.

Demikian disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum penggugat, Viktor Nekur, S.H dalam keterangan kepada media, Senin (8/7/2024) malam.

Dikatakan Viktor Nekur, dalam persidangan yang berlangsung secara online, PTUN Kupang selain mengabulkan permohonan penggugat,
juga mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusannya juga menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00,” ujarnya.

Terkait putusan PTUN Kupang ini, kata Viktor Nekur, pihaknya meyakini bahwa hukum tetap menjadi panglima sehingga pemerintah harus menjamin hak hukum masyarakat dalam kegiatan usaha (ekenomi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version