Hukum & Kriminal

Polres Sikka Tetapkan 6 Karyawan Kopdit Pintu Air Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan, Total Kerugian Rp 2,1 Miliar

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Sebanyak 6 orang karyawan KSP Kopdit Pintu Air Maumere ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Laporan terkait Penggelapan dalam Jabatan itu diterima oleh Polres Sikka sekitar bulan April 2024. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada hari Jumat, 14 Juni kemarin, bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” ungkap Kapolres Sikka, AKBP.Hardi Dinata, dalam wawancara kepada media ini, Rabu (19/6/2024).

Lanjut Kapolres Sikka, penggelapan ini dilakukan oleh 6 tersangka dengan modus pinjaman fiktif. Dalam kasus ini, total kerugian Kopdit Pintu Air sekitar Rp 2,1 miliar.

Kapolres Sikka juga menyampaikan, pasal yang disangkakan yakni Pasal nya 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kopdit Pintu Air Maumere, Viktor Nekur, S.H dalam wawancara via telepon mengatakan, kasus ini bermula dari audit internal Kopdit Pintu Air, dimana ada temuan terkait penyalahgunaan dana.

“Kemudian internal lembaga sudah memanggil mereka dimana ada pengarahan, jalan keluar dan upaya lain supaya bisa diselesaikan. Karena tidak ada penyelesaian dari mereka berenam tersebut, maka jalan yang diambil yakni membuat laporan polisi ke Polres Sikka,” ungkap Viktor Nekur.

Kata Viktor Nekur, pihaknya melaporkan sebagai kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dikarenakan uang itu merupakan uang lembaga, dimana kasus ini dilaporkan salah satu pengurus yang mewakili lembaga Kopdit Pintu Air yakni Robert Belarminus. Yang menjadi korban dalam laporan yakni Yakabus Jano mewakili salah satu pengurus.

Ia menambahkan, sampai dengan penetapan tersangka artinya telah terbukti dalam penyelidikan Polres Sikka.

“Anggota-anggota keluarga yang mereka urus itu sempat dikunjungi tim dari Kopdit Pintu Air dan di keluarga jawabannya beragam. Ada yang tidak tahu ada pinjaman itu. Total kerugian dana yang disalahgunakan adalah sebesar Rp 2 Miliar lebih,” ungkap Viktor Nekur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version