Respon Pemberitaan Media, Bea Cukai Labuan Bajo Sidak di Sikka, Temukan 11 Merek Rokok Ilegal yang Beredar
FLORESPEDIA.ID-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menemukan ada 11 merek rokok ilegal dalam kegiatan sidak yang dilaksanakan di berbagai lokasi di Kabupaten Sikka pada tanggal 27-31 Mei 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ba Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol kepada media ini, Selasa (4/6/2024) pagi, mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan ada 11 merek rokok ilegal .
Lanjutnya, jenis pelanggaran yakni merek SM GRAPE dengan jenis pelanggaran salah personalisasi, DALIL rokok polos atau tanpa dilekatkan pita cukai, ARROW menggunakan pita cukai palsu, TRANS pita cukai salah peruntukan, G.A.Bold rokok polos atau tanpa pita cukai, FLASH rokok polos atau tanpa pita cukai, BONGKAR 86 pakai pita cukai palsu, COFFEE MOCCACINO FILTER salah personaliasi, JD MILD rokok polos, RASTEL pita cukai palsu, dan STIGMA rokok polos atau tanpa pita cukai.
Dikatakannya, sidak selama 3 hari ini dilakukan di Pasar Alok, pada 3 toko dan kios di area Wuring, Kota Maumere dengan total batang rokok yang disita sejumlah 6.040 batang rokok.
“Nilai barang sebesar Rp 8.335.200 dan kerugian negara Rp 5.781.609,” ungkapnya.
Ditanya media, terkait sanksi atau pun denda yang dikenakan kepada para pelanggar, Ahmad Faisol mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kegiatan tindak lanjut penelitian terhadap temuan rokok ilegal dalam sidak tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan