Headline

Ada Penyalahgunaan Area Monumen Tsunami untuk Bangunan Kios dan Lapak Jualan, Kini Dibongkar Pemkab Sikka

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Pembongkaran kios di area Monumen Tsunami oleh Satpol PP dan Damkar Sikka, Selasa (21/5/2034). Foto:Ritus Prawiro.

FLORESPEDIA.ID-Pemerintah Kabupaten Sikka membongkar sejumlah bangunan permanen yang terletak di Monumen Tsunami, Komplek Pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Pembongkaran yang dilakukan sejak Kamis (16/05) dan rencananya akan diselesaikan pada Rabu (22/05) tersebut dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Sikka (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka.

Pantauan media ini di lokasi kegiatan pada Selasa (21/05) siang, terlihat puluhan petugas dari Pol PP dan Damkar Sikka sibuk membongkar bangunan permanen yang selama ini dipakai untuk membuka warung makan, kios sembako maupun usaha lainnya.

Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan adalah bagian dari upaya Pemkab Sikka untuk mengoptimalkan semua aset yang dimiliki untuk kemajuan Kabupaten Sikka.

Keterangan foto: Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si. Foto oleh:Ritus Prawiro.

“Pemerintah Kabupaten Sikka saat ini sedang dalam upaya pengoptimalan semua aset. Kami sedang berusaha supaya seluruh aset kita itu punya nilai ekonomi yang cukup baik dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Aset kami yang penggunaannya belum sesuai peruntukannya, maka kami akan lakukan penertiban,” ungkap mantan Sekda Sikka ini.

Ada Penyalahgunaan Aset Monumen Tsunami

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Kepala Bagian Aset Pemkab Sikka Paul Prasetya menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan akibat penyalahgunaan area Monumen Tsunami tak sesuai peruntukannya.

“Tempat ini awalnya digunakan oleh kelompok Mujizat Ilahi untuk kegiatan kelompoknya seperti penjualan tanaman organik, pusat pembelajaran tenun ikat, pembuatan moke dan tempat pementasan kesenian daerah, tetapi dalam perjalanannya berubah menjadi sewa tempat usaha” terangnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa pembongkaran ini juga sebagai imbas dari dilanggarnya perjanjian sewa pakai oleh pihak yang telah disepakati sebelumnya.

“Ditambah lagi dengan tunggakannya (Sewa pakai area Monumen Tsunami), juga berdasarkan temuan BPK, itu sudah harus diputuskan sewanya. Apalagi tunggakannya sudah beberapa tahun dan bupati sudah mengeluarkan pemberhentian sewanya dari tahun 2023 lalu,” tambahnya.

Di sisi lain Monumen Tsunami, Robertus Ras, seorang pedagang yang menyewa tempat tersebut saat ditemui awak media ini menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah atas keputusan ini.

“Kami kecewa, karena dari awal baik-baik saja. Tetapi dengan pembongkaran ini kami akhirnya mengetahui dengan jelas semuanya”. ujar pria yang mengaku menyewa lahan di sekitar Monumen Tsunami untuk berjualan kopi ini.

Pria yang akrab disapa Robert ini juga berharap agar ia bersama pedagang lainnya yang sudah berjualan selama ini bisa diakomodir jika area Monumen Tsunami dibuka kembali untuk berjualan.

“Harapan kami kepada Pemda agar jika tempat ini kembali dibuka, kami yang pernah berjualan disini bisa diprioritaskan, karena kami saat ini menjadi korban,” tutupnya.

Kontributor:Ritus Prawiro
Editor:Mario WP Sina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version