Headline

YS Alias J Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Oleh Penyidik Polres Sikka

waktu baca 1 menit
Keterangan foto:YS alias J saat konferensi pers di Polres Sikka beberapa waktu lalu.

FLORESPEDIA.ID-Penyidik Polres Sikka telah menetapkan YS alias J sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, pada Kamis 16 Mei 2024, Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan YS alias J sebagai tersangka.

“Saat ini baru penetapan sebagai tersangka, nanti akan ada dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap AKP.Susanto.

Lanjutnya, setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Ia menerangkan, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO jo, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) UU jo, Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia juga mengatakan, dalam kasus dugaan TPPO ini kemungkinan akan ada tambahan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version