Datangi Polres Sikka, Jaringan HAM Sebut Polres Sikka Akan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Kaltim

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:perwakilan TRUK-F Heni Hungan.

FLORESPEDIA.ID-Jaringan HAM Kabupaten Sikka yang terdiri dari TRUK-F, Puslit Chandradtya dan KPKC Keuskupan Maumere, pada Kamis (16/5/2024) pagi, mendatangi Polres Sikka, untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan sekaligus menyerahkan surat permohonan SP2HP terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 72 warga Sikka termasuk salah seorang warga yang meninggal dunia di Kalimantan Timur atas nama Yodimus Moan Kaka.

Hadir dari Jaringan HAM Kabupaten Sikka yakni, Pater Muce Bakang, SVD, Pater Vande Raring, SVD, Pater Huber Thomas, SVD, Heni Hungan dan Bestiyana. Mereka mendatangi Mapolres Sikka sekitar pukul 10.15 Wita.

Ketika ditemui media ini, perwakilan TRUK-F Heni Hungan, menyampaikan, kedatangan mereka ingin bertemu dengan Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim, untuk follow up perkembangan proses penyidikan, sekaligus menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa 72 warga Kabupaten Sikka.

“Namun, informasi yang kita dapat, Kapolres sementara berada di Palue, sehingga tadi kita bertemu dengan Pa Kasat Reskrim. Tadi kami mendapat informasi dari Pa Kasat bahwa mereka baru kembali dari Kalimantan, disana juga mereka memeriksa beberapa saksi dan juga bertemu dengan pihak perusahaan sehingga hari ini mereka rencana akan gelar kasusnya dan besok mereka akan menetapkan tersangka,” jelas Heni.

Heni juga, mengharapkan jaringan TPPO harus diungkap semua karena ia menilai kegiatan kegiatan tersebut sudah dijalankan bertahun tahun oleh terduga pelaku Joker.

“Untuk lebih jelas siapa-siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka, kita tunggu hasilnya besok,” ujar Heni Hungan.

Kontributor:Januarius Dunia
Editor:Mario WP Sina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *