Mantan Bendahara Desa Egon, Sikka, Diduga Tilep Dana BumDes Rp 100 Juta, Janji Kembalikan Dengan Cara Mencicil
FLORESPEDIA.ID-Mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Pemerintah Desa Ego, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, diduga menilap atau menggelapkan anggaran pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Sejahtera Desa Egon tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100 juta.
Mantan Bendahara Desa Egon ini diketahui saat ini telah berpindah kerja menjadi Kepala Seksi Kesos Pemdes Egon Buluk yang merupakan desa pemekaran dari Desa Egon.
Ditemui di Kantor Desa Egon, Rabu (8/5/2024) pagi, Kepala Desa Egon, Lusianus Yanuarius mengatakan, penyalahgunaan dana desa BumDes Sejahtera Desa Egon terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Egon.
Kata Lusianus Yanuarius, dalam perjalanan ketika ia menjabat sebagai Kepala Desa Egon, ketika mengetahui adanya penyalahgunaan Dana BumDes, dirinya langsung memanggil tiga mantan pejabat desa tersebut.
“Pada saat penyalagunaan dana BumDes sebesar Rp 100 juta tersebut, saya belum menjadi Kepala Desa Egon. Ketika dalam perjalanan saat saya menjabat, saya langsung panggil 3 orang mantan pejabat disini yaitu, mantan Kepala Desa Egon, mantan Sekretaris Desa Egon, dan mantan Bendahara Desa Egon,” ungkap Lusianus.
Lusianus menerangkan, setelah ia memanggil ketiga mantan pejabat tersebut, diketahui dana telah dipakai oleh bendahara desa. Saat itu, langsung dibuat dengan surat pernyataan bermeterai.
Dalam surat pernyataan bermeterai itu tertulis bahwa kepada Imakulata Avita diberikan tenggang waktu selama satu bulan sampai dengan batas terakhir tanggal 30 April 2024, harus sudah mengembalikan dana yang digelapkan tersebut.
Namun pada tanggal 30 April 2024, ia datang menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu tambahan.
“Akhirnya dua hari kemudian saya buat surat panggilan untuk Imakulata Avita dan kami undang dengan BPD Desa Egon. Pada saat itu dia minta diberikan tenggang waktu pengembalian dana tersebut sampai dengan 15 Mei 2024, dan waktu itu di saksikan juga oleh Tim Tenaga Ahli Pendamping Desa Pa Cheis dan Pa Gebi,” jelas Lusianus.
Ia menambahkan, bahwa pada saat itu ketika Imakulata Avita ditanyai oleh Tim TA PD Kabupaten Sikka dan BPD Desa Egon terkait kapan bisa mengembalikan uang tersebut, Avita menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 15 Mei 2024.
Melalui tanya jawab dari Tim TA Pendamping Desa Sikka, Pemdes dan BPD Desa Egon kepada yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan di tanggal 15 Mei 2024. Namun di tanggal 13 Mei 2024, ia harus datang menyampaikan kepastiannya, apakah di tanggal 15 Mei, bisa mengembalikan atau tidak dana tersebut.
“Jika pada tanggal 13 Mei, dirinya datang menyampaikan bahwa di tanggal 15 Mei tidak bisa mengembalikan, maka Pemdes Egon akan mengeluarkan undangan untuk Musyawarah Desa di tanggal 16 Mei 2024 dan proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kades Egon.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa Egon melalui Wakil Ketua BPD Egon Gabriel Mariantho Martin, menyampaikan bahwa Avita harus tetap mempertanggung jawabkan Dana tersebut sehingga bisa direalisasikan di tahun anggaran 2024.
“Dana tersebut merupakan uang masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan sehingga bisa direalisasikan di tahun anggaran 2024 ini,” ungkap Mariantho Martin.
Kontributor:Janurius Dunia
Editor:Mario WP Sina.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan