Jaksa Tetapkan Mantan Wakil Bupati Flotim Tersangka Pidana Korupsi Sistem Informasi Desa

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

FLORESPEDIA.ID-Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang pada Selasa (7/5/2024) melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli (APB) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Mari Prabowo, S.H, M.H dalam siaran pers kepada media mengatakan, pada tanggal 7 Mei 2024, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten FloresTimur terhadap 1orang tersangka Inisial APB.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi APB, Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Selain itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019.
Dalam proyek ini, hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. 653.679.215,81.

I Gede Indra Mari Prabowo mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 terjadi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur, dimana pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000 dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur atas nama Sdr. Thomas Libu, Kuasa Direktur CV. Rajawali atas nama Sdr. Yohanes Pehan Gelar alias Yonas dan CV. Bunda Sakti dengan Direktur atas nama Sdr. Martinus Ike yang mana ketiganya adalah saudara kandung dari saudara APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.

Kegiatan pada 44 Desa tersebut dilaksanakan yaitu atas nama Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp. 35.000.000.

Sebelumnya telah ditepakan 2 orang tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin. Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor : 10/Pid.Sus

Tersangka APB disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20Tahun 2001tentangTindak PidanaKorupsi Jo Pasal55 Ayat(1) Ke-1 KUHP. LebihSubsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *