Sambut Pilkada Serentak, KPU Sikka Sosialisasi 2 PKPU, Pengurus Parpol Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pemilu 14 Februari Lalu

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Sosialisasi dua Peraturan KPU (PKPU) terbaru oleh KPU Sikka, Rabu (1/5/2024) malam.

FLORESPEDIA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi dua Peraturan KPU (PKPU) terbaru, Rabu (1/5/2024) malam.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto. Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ignasius Irvanto, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sikka itu diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan Forkopimda Sikka, Bawaslu Kabupaten Sikka, perwakilan media di Kabupaten Sikka, perwakilan ormas dan OKP, serta perwakilan lembaga pendidikan tinggi.

Adapun dua PKPU terbaru yang disosialisasikan itu yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kemudian PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ignasius Irvanto, mengatakan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang tahapan pelaksanaan Pilkada yang terbagi dalam dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan meliputi di antaranya perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan antara lain meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon), pendaftaran paslon, penelitian persyaratan calon, penetapan paslon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Ignasius Irvanto, dalam paparannya juga menyampaikan terkait menurunnya partisipasi pemilih dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Kondisi serupa diprediksi bisa terjadi pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Dimana ada penurunan jumlah TPS dari 1.005 TPS menjadi 600 lebih TPS. Berkurangnya TPS ini juga berpengaruh pada minat pemilih mendatangi TPS.

“Partisipasi ini paling tidak akan menurun, partai politik juga kita punya tanggung jawab yang sama agar pemilih bisa lebih banyak mendatangi TPS,” ungkap Ignasius Irvanto.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Sikka, Gebhi Dega mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu, partai politik cukup getol mengajak pemilih untuk mendatangi TPS.

Ia menyayangkan rendahnya partisipasi pemilih dimana ada sekitar 60 ribu pemilih yang tidak ikut memilih dari total pemilih tetap sebanyak 244.222 orang.

“Kami menjaga benar siapa pemilih kita, tetapi yang kami kecewa penyelenggara sendiri mengabaikan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan. Pertama, dalam putusan awal 1 kepala keluarga tidak boleh pisah TPS, dalam perjalanan penyelenggara mengabaikan. Prinsip kedua, minimal koordinat TPS nya paling dekat dengan rumah tinggal. Prinsip ini juga penyelengara mengabaikan. Itu yang membuat orang malas, saya mau pergi pilih jauh terlalu. Apalagi saat Pemilu terjadi hujan, saat ke TPS sudah ditutup,” ungkap Gebhi Dega.

Ia juga menambahkan, kurangnya koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Dinas Dukcapil mengakibatkan banyak pemilih pemula yang belum terakomodir mendapatkan KTP.

“Mereka ini jangan sampai pada saat mau coblos tidak ada KTP. Atau mereka sudah rekam KTP tetapi belum bisa ambil, ini yang saya bilang KPU harus benar-benar koordinasi secara baik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *