Dugaan Pemerasan Pengusaha Miras oleh Oknum Polisi di Sikka Terjadi Dua Kali, Total Uang Rp 25 Juta dan Moke 7 Jerigen Jumbo Turut Disita
FLORESPEDIA.ID-Sejumlah oknum polisi Polres Sikka diduga telah melakukan pemerasan kepada para pengusaha miras tradisional (moke) asal Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada yang mengirim moke dari Aimere ke Maumere, Kabupaten Sikka.
Dalam pengakuan dua orang sopir pengangkut moke, dugaan aksi pemerasan ini terjadi dua kali yakni pada tanggal 23 dan 24 April 2024 lalu.
Sopir pengangkut moke, Egi Maku kepada media, Kamis (2/5/2024) pagi mengatakan, dirinya membawa moke dari Aimere ke Sikka sebanyak 22 jerigen jumbo.
Saat tiba di jalan nasional Trans Flores di Hepang dekat pertigaan simpang menuju Lela, datang 2 pengendara yang menumpang motor Honda Scopy dan Yamaha Vixion dan memberhentikan mobil yang dikendarainya.
“Pas mereka tahan lalu ambil kami punya HP kasihlah surat hanya saya tidak tahu itu surat apa karena saya gugup jadi tidak baca,” ungkap Egi Maku.
Lanjutnya, mobil yang dikendarainya kemudian digiring sampai tiba di Jalan Lingkar Luar Kota Maumere. Sesampai disitu, datangnya lagi polisi mengendarai 2 motor.
Setelah itu mereka menyampaikan pelanggaran yang saya lakukan dan meminta pembayaran uang sebesar Rp 15 juta. Kemudian bos pemilik moke di Aimere bernegoisasi dan sepakat membayar sebesar Rp 10 juta.
“Awalnya saya sampaikan ke tuan moke permintaan dari polisi. Kemudian tuan moke bilang tolong sampaikan ke mereka Rp 5 juta. Tapi polisi tidak mau, kalau bayar 5 juta maka akan dibawa ke kantor polisi,” ungkap Egi Maku.
Kata Egi Maku lagi, oknum polisi itu kemudian mengatakan “kalau bawa ke kantor maka kau punya mobilnya kami tahan dan kau pulang kerja kebun,” ungkap Egi Maku mengutip pernyataan oknum polisi yang tidak ia ketahui namanya.
Selanjutnya, setelah beberapa kali negoisasi disepakati untuk membayar uang sebesar Rp 10 juta. Namun, tidak hanya itu, oknum polisi juga meminta moke sebanyak 5 jerigen yang jika dirupiahkan jumlahnya setara Rp 5 juta. Namun kemudian disepakati menyita moke 2 jerigen jumbo.
“Akhirnya sepakat pemilik moke di Aimere kasih uang Rp 10 juta dan moke 2 jerigen jumbo,” ungkap Egi Maku.
Kata Egi Maku, dirinya juga sempat dipukul di dada dua kali karena ditanya sudah berapa kali kirim moke ke Maumere dan dirinya tidak jujur menyampaikan.
“Mereka pukul saya di dada dan dagu dua kali, saya tidak tahu nama polisinya,” ungkap Egi Maku.
Dikatakan Egi Maku, uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oknum polisi itu ditranfer oleh pengusaha moke di Aimere ke rekening salah satu oknum polisi.
Dalam bukti tranfer yang dikantongi media ini, tranfer dilakukan pengusaha moke di Aimere inisial MH ke rekening BRI milik salah satu oknum polisi berinisial PC.
Sebelumnya Bonifasius, sopir yang mengirim moke Aimere ke Sikka, juga mengaku mengalami pemeraan oleh oknum polisi Polres Sikka.
Kata Bonifasius, dirinya membawa moke dari Aimere sebanyak 33 jerigen berukuran jumbo pada Selasa (23/4/2024) dengan nilai sekitar Rp 33 juta.
Namun saat di perjalanan tepatnya di kampung Hepang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, ia mengaku sudah dibuntuti dan diikuti terus oleh tiga oknum polisi berpakaian preman. Sesampainya di Pertokoan Nita, mobil Zusuki APV yang dikendarainya diberhentikan oleh oknum polisi itu.
“Sampai di Pertokoan Nita mereka berhentikan mobil saya. Tanya mau kirim moke kemana? Saya sampaikan mau kirim ke Maumere. Terus mereka bilang ke saya, ini ada operasi minuman keras dari Polres Sikka. Saya sampaikan, ok saya hubungi tuan moke disana (Aimere), karena saya hanya jasa pengiriman saja, saya bukan pemilik moke. Terus saya telfon, mereka bilang disini rame kita jalan dulu kesana” ungkap Bonifasius Wea, Senin (29/4/2024).
Oknum polisi ini kemudian menggiringnya menuju Kota Maumere tepatnya di seputaran Jalan Lingkar Luar Maumere. Di tempat inilah, kedua oknum polisi melakukan negosiasi melalui telepon dengan pemilik moke di Aimere dan dan meminta upeti sebesar Rp 15 juta.
Kata Bonifasius, upeti itu sebagai bayaran agar semua moke tidak dibawa ke kantor polisi dan tidak diproses hukum. Dari tiga pemilik moke, dua pemilik moke menyanggupi untuk membayar. Sementara satunya no.HP tidak aktif.
Menurut Bonifasius, setelah menyanggupi, pada awalnya pemilik moke mengirim Rp 10 juta. Namun disampaikan kalau Rp 10 juta kurang dan moke mereka akan bawa ke kantor. Jadi ditranfer lagi Rp 5 juta dari para pemilik moke melalui rekening Bonifasius untuk diserahkan ke oknum polisi.
“Saat di Lingkar Luar itu Pa Kasat nya juga ada. Saya pun tidak kenal tapi mereka bilang itu ada pa kasat datang,” ungkap Bonifasius.
Setelah mendapat transferan, salah satu oknum polisi berboncengan dengan Bonifasius menuju ATM di Hotel Sylvia Maumere dan menarik uang sebesar Rp 10 juta.
“Kami hanya bisa tarik tunai Rp 10 juta karena batas penarikannya begitu. Terus Rp 5 jutanya saya transfer ke rekening yang polisi berikan atas nama Mahatrisna Oktoviani,” ungkap Bonifasius.
Lanjut Bonifasius, meski upeti yang diminta sudah diserahkan. Oknum polisi itu masih menahan 5 jerigen moke dengan alasan pemilik moke lainnya belum menyetor upeti. Bonifasius pun pulang dengan membawa 28 jerigen moke. Sementara 5 jerigen moke dibawa oknum polisi menggunakan mobil pikup berwarna biru.
Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP. Hardi Dinata yang dikonfirmasi media ini pada Kamis (2/5/2024) siang, enggan memberikan tanggapannya.
Ia mempersilahkan media ini untuk menghubungi Kasie Humas Polres Sikka, AKP. Susanto. Media ini pun menghubungi Kasie Humas Polres Sikka, AKP. Susanto, namun pesan whatsapp hanya dibaca dan tidak ada keterangan wawancara yang disampaikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan