Anggaran Hibah Pilkada Capai Rp 21,7 Miliar, Baru Disetor Pemkab Sikka ke KPU Sikka Rp 7 Miliar

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Sosialisasi dua Peraturan KPU (PKPU) terbaru oleh KPU Sikka, Rabu (1/5/2024) malam.

FLORESPEDIA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi dua Peraturan KPU (PKPU) terbaru, Rabu (1/5/2024) malam.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto. Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ignasius Irvanto, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sikka itu diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan Forkopimda Sikka, Bawaslu Kabupaten Sikka, perwakilan media di Kabupaten Sikka, perwakilan ormas dan OKP, serta perwakilan lembaga pendidikan tinggi.

Adapun dua PKPU terbaru yang disosialisasikan itu yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kemudian PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.

Pada kesempatan sosialisi itu, Ketua KPU Sikka, Herimanto juga menyampaikan bahwa anggaran Pilkada tahun 2024 yang disepakati antara Pemkab Sikka dan KPU Sikka sebesar Rp 21,7 miliar lebih.

Lanjutnya, dari total anggaran ini, Pemkab Sikka sudah merealisasikan menyetor dana hibah sebesar Rp 7 miliar dan masih ada kekurangan sebesar Rp 14 miliar lebih.

Kata Herimanto, merujuk pada Permendagri Nomor 54/2019 dan perubahannya Permendagri Nomor 41/2020, penyetoran dana hibah dilakukan melalui dua cara.

“Pertama dilakukan sekaligus dan kedua dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen. Namun pertimbangan kemampuan keuangan daerah, disepakati dengan skema baru. Masih ada waktu 5 bulan sampai pelaksanaan Pilkada serentak 27 November untuk penyetoran kekurangan dana Pilkada,” ujar Herimanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *