Berdalih Ada Operasi Pemberantasan Miras, Oknum Polisi di Sikka Diduga Peras Pengusaha Miras Rp 25 Juta
FLORESPEDIA.ID-Sejumlah Oknum polisi Polres Sikka diduga telah melakukan pemerasan kepada para pengusaha miras tradisional (moke) asal Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada yang mengirim moke dari Aimere ke Maumere, Kabupaten Sikka.
Sopir pengangkut moke, Bonifasius, kepada media ini, Senin (29/4/2024), mengatakan, dirinya membawa moke dari Aimere sebanyak 33 jerigen berukuran jumbo pada Selasa (23/4/2024) dengan nilai sekitar Rp 33 juta.
Namun saat di perjalanan tepatnya di kampung Hepang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, ia mengaku sudah dibuntuti dan diikuti terus oleh tiga oknum polisi berpakaian preman. Sesampainya di Pertokoan Nita, mobil Zusuki APV yang dikendarainya diberhentikan oleh oknum polisi itu.
“Sampai di Pertokoan Nita mereka berhentikan mobil saya. Tanya mau kirim moke kemana? Saya sampaikan mau kirim ke Maumere. Terus mereka bilang ke saya, ini ada operasi minuman keras dari Polres Sikka. Saya sampaikan, ok saya hubungi tuan moke disana (Aimere), karena saya hanya jasa pengiriman saja, saya bukan pemilik moke. Terus saya telfon, mereka bilang disini rame kita jalan dulu kesana” ungkap Bonifasius Wea.
Oknum polisi ini kemudian menggiringnya menuju Kota Maumere tepatnya di seputaran Jalan Lingkar Luar Maumere. Di tempat inilah, kedua oknum polisi melakukan negosiasi melalui telepon dengan pemilik moke di Aimere dan dan meminta upeti sebesar Rp 15 juta.
Kata Bonifasius, upeti itu sebagai bayaran agar semua moke tidak dibawa ke kantor polisi dan tidak diproses hukum. Dari tiga pemilik moke, dua pemilik moke menyanggupi untuk membayar. Sementara satunya no.HP tidak aktif.
Menurut Bonifasius, setelah menyanggupi, pada awalnya pemilik moke mengirim Rp 10 juta. Namun disampaikan kalau Rp 10 juta kurang dan moke mereka akan bawa ke kantor. Jadi ditranfer lagi Rp 5 juta dari para pemilik moke melalui rekening Bonifasius untuk diserahkan ke oknum polisi.
“Saat di Lingkar Luar itu Pa Kasat nya juga ada. Saya pun tidak kenal tapi mereka bilang itu ada pa kasat datang,” ungkap Bonifasius.
Setelah mendapat transferan, salah satu oknum polisi berboncengan dengan Bonifasius menuju ATM di Hotel Sylvia Maumere dan menarik uang sebesar Rp 10 juta.
“Kami hanya bisa tarik tunai Rp 10 juta karena batas penarikannya begitu. Terus Rp 5 jutanya saya transfer ke rekening yang polisi berikan atas nama Mahatrisna Oktoviani,” ungkap Bonifasius.
Lanjut Bonifasius, meski upeti yang diminta sudah diserahkan. Oknum polisi itu masih menahan 5 jerigen moke dengan alasan pemilik moke lainnya belum menyetor upeti. Bonifasius pun pulang dengan membawa 28 jerigen moke. Sementara 5 jerigen moke dibawa oknum polisi menggunakan mobil pikup berwarna biru.
Ia juga mengatakan, tidak hanya dirinya yang diamankan saat membawa moke tersebut, pada tanggal 24 April 2024, seorang teman sopir yang membawa moke dari Aimere ke Maumere juga diamankan dan dia juga dimintai uang Rp sebesar Rp 10 juta oleh salah seorang oknum polisi saat mengirimkan moke ke Maumere pada tanggal 24 April 2024, dimana setelah negoisasi dengan pemlik moke di Aimere, sepakat membayar Rp 10 juta.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Sikka, AKP. Susanto yang dikonfirmasi media ini Senin (29/4/2024) siang, mengatakan, terkait kasus dugaan pemerasan oknum polisi Polres Sikka, laporan yang sama telah disampaikan Wakapolres Sikka, namun dirinya belum memonitor kepastian adanya permasalah tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan