Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ayam KUB: Polres Sikka dan Inspektorat Sikka Beda Sikap Terkait Permintaan Keterangan Saksi Ahli dan LHP

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Polres Sikka.

FLORESPEDIA.ID-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ayam KUB dari dana desa tahun anggaran 2022 pada 18 desa di Kabupaten Sikka oleh Polres Sikka telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 1 April 2024 lalu.

Kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB ini mulai dilakukan pulbaket oleh Polres Sikka sejak 15 Januari 2023.

Kapolres Sikka, AKBP.Hardi Dinata, Jumat (26/4/2024) siang mengatakan, untuk perkembangan penyidikan kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB,
saat ini masih melengkapi pemeriksaan terhadap para saksi dan akan meminta audit kerugian negara ke auditor.

Selain pemeriksaan terhadap para saksi, kata Kapolres Sikka, kemungkinan akan ada saksi ahli lain terkait kekayaan negara yang dihadirkan Polres Sikka.

“Sekarang anggota masih fokus dulu memenuhi keterangan saksi. Nanti info lanjut disampaikan yah,” ungkap Kapolres Sikka.

Inspektorat Sikka:LHP Sudah Final dan Tidak Ada Audit Lanjutan

Sebelumnya, dalam wawancara dengan media ini, Ketua Tim Pemeriksaan kasus pengadaan ayam KUB dari dama desa Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka, Johanis W Don Bosco, mengatakan, dirinya sudah dipanggil oleh Reskrim Polres Sikka pada 21 Juli 2023 lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli, dimana dirinya adalah Ketua Tim Pemeriksaan Kasus Pengadaan Ayam KUB dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Saya sudah memberikan keterangan, kalau mau dibutuhkan lagi kami selalu siap. Kapasitas saya diminta itu sebagai saksi ahli, saya sering diminta untuk saksi ahli kasus tipikor, ungkapnya, Rabu (17/4/2024) lalu.

Lanjutnya, dalam audit pihaknya, ditemukan ada 18 desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB. Sebagian besar memang telah mengembalikan kerugian negara karena ketakutan menghadapi masalah ini.

“Yang mengembalikan itu aparat desa tetapi rekanan yang menerima Rp 1,3 miliar setelah dipotong pajak itu tidak pernah mengembalikan satu rupiah pun,” ungkap Johanis W Don Bosco.

Ia juga mengatakan, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka bersifat final sehingga tidak ada yang namanya audit lanjutan, kalau penyesuaian kerugian negara sifatnya dinamis. Kendati demikian, untuk rekanan belum ada penyelesaian sama sekali terkait kerugian negara.

Hal senada disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Sikka, Servasius Sewar mengatakan, terhadap hasil audit Inspektorat Sikka pada kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB sudah selesai dan sudah ada LHP yang diserahkan pihaknya ke Polres Sikka.

Ia memastikan tidak ada audit lanjutan terhadap masalah pengadaan ayam KUB dari dana desa tahun anggaran 2022 tersebut.

“Auditnya sudah final karena sudah ada LHP dan LHP sudah kami serahkan ke Polres Sikka. LHP itu prosesnya panjang dari penugasan, kemudian turun lakukan audit, kemudian ada konsep hasil, berjenjang review barulah keluar LHP,” terang Servasius Sewar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *