Advokasi Kasus Dugaan TPPO, 7 Korban Didampingi 3 Kuasa Hukum dari Jaringan HAM Sikka
FLORESPEDIA.ID-Sebanyak 7 orang pekerja korban dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sikka di Provinsi Kalimantan Timur dipulangkan dan kini telah tiba di Maumere dengan menumpang KM Bukit Siguntang pada Jumat (26/4/2024) malam.
Ketujuh korban pekerja yang dikirim dari Kabupaten Sikka untuk bekerja di Provinsi Kalimantan Timur ini berinsial PA, YRD, HKB, HYY, HH dan ANL serta FMK.
Ketujuh korban ini tiba di Maumere setelah dijemput oleh Tim Penjangkau yakni Falentinus Pogon, SH, M.H dan Pater Kamilus Demo Bagang, SVD dari Jaringan HAM Sikka.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/4/2024) subuh, Ketua Perkumpulan TRUK F, Suster Fransiska Imakulata SSpS, S.H, mengatakan, untuk memastikan hak-hak korban, pada ketujuh korban akan didampingi 3 kuasa hukum dari Jaringan yakni, bapak Falentinus Pogon, S.H, M.H, Suster Imakulata, S.H, dan Elisabet Bestiana, S.H.
“Seluruh biaya dalam proses penjangkauan dan penjemputan ditanggung oleh JPIC SVD Ende, TRUK-F dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka serta umat dari Stasi Santa Elisabeth Belusu,” ungkapnya.
Dikatakan Suster Ika, untuk proses penegakan hukum, Jaringan akan tetap berkordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum, sungguh-sungguh dapat membongkar sindikat perdagangan orang dan kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak tuntas dalam penegakan hukumnya. Kami akan mengadvokasi kasus ini untuk memastikan bahwa kasus ini dituntaskan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2027 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena itu, kami membutuhkan kerjasama semua pihak baik itu lembaga-lembaga negara, jaringan LSM lokal nasional serta media secara saksama dengan caranya masing-masing mendukung dan mengawal proses penyelesaian kasus ini oleh pihak aparat penyidik Polres Sikka,” ungkap Suster Ika.
Pada kesempatan itu, Suster Ika juga mengatakan, untuk mereka bertujuh yang telah dipulangkan ini selanjutnya dalam proses hukum kasus dugaan TPPO bisa menjadi saksi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan