DLH Sikka Keluarkan Surat Penghentian Aktivitas Tambang Galian C Liar di Desa Namangkewa

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Plt.Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Akulinus.

FLORESPEDIA.ID-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka saat ini telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penambangan minerba di Kali Napunseda, Desa Namangkewa, Kabupaten Sikka.

Penghentian aktivitas ini terkait aktivitas tambang galian C liar di Kali Napunseda yang diduga memicu terjadinya banjir yang merendam rarusan rumah warga dan Mako Brimob di wilayah RT 02, RT 06, RT 07 dan RT 011, Desa Namangkewa,pada Jumat (19/4/2024) lalu.

“Suratnya sudah kita keluarkan hari ini untuk penghentian aktivitas penambangan disana dan kita akan langsung pasang plang penghentian itu,” ujar Plt.Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Akulinus kepada media ini, Jumat (26/4/2024) siang.

Dikatakan Aqulinus, saat ini pihak yang mengusahakan tambang liar di Kali Napunseda juga sudah diindetifikasi dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Sikka.

Lanjut Akulinus, pihaknya tidak hanya menghentikan aktivitas galian C liar di Desa Namangkewa, selain itu juga melakukan pengawasan terhadap lokasi tambang minerba liar di wilayah lain di Kabupaten Sikka.

“Kita akan melakukan monitoring dan pengawasan baik yang legal maupun yang ilegal. Yang legal kita akan melihat bagaimana dia memanfaatkan izinnya itu, di lapangan bisa izinnya tidak sesuai dengan hak-hak yang ada dalam izin itu. Dalam melaksanakan pekerjaan, mereka keluar dari izin yang diberikan. Itu akan ditertibkan,” ungkap Akulinus.

Keterangan foto:Kondisi lubang tambang galian C liar di Kali Napunseda, Desa Namangkewa.

Kata Akulinus, pihaknya sudah melakukan monitoring dan pengawasan di DAS Nangalimang dimana pelakunya juga sudah diidentifikasi seorang pengusaha.

“Kami sudah panggil dan akan beri teguran dulu. Kami juga minta untuk hentikan sementara. Tidak menutup kemungkinan, kalau masih melakukan kegiatan, akan diikuti dengan surat penghentian,” ungkap Akulinus.

Sebelumnya kepada media ini, Kepala Desa Namangkewa, Nikolaus Nong Bale mengatakan, banjir yang terjadi di wilayah 4 RT ini berdampak terhadap 105 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di 4 wilayah RT itu.

Lanjutnya, banjir yang terjadi ini bukan hanya karena hujan dengan instensitas tinggi di wilayah pegunungan, namun dipicu adanya aktivitas tambang Galian C ilegal yang terjadi di sekitar DAS Napunseda.

Aktivitas tambang Galian C ini sudah berlangsung selama 4 tahun terakhir yang terjadi persis di DAS Napunseda tepatnya di kebun warga yang berada di tepi Kali Napun Seda.

“Kami sudah tegur berulang kali dari Pemdes Namangkewa, dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah datang beri peringatan tetapi tidak digubris sampai dikeluarkan surat penghentian aktivitas dari DLH, hasilnya tetap sama, warga tetap gali pasir disitu,” ungkap Nikolaus Nong Bale.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *