Kuasa Hukum Bantah Kliennya YS Alias Joker Terlibat dalam Kasus Dugaan TPPO

waktu baca 4 menit
Keterangan foto:YS alias Joker (tengah gambar) bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan di Polres Sikka, Selasa (9/4/2024) pagi.

FLORESPEDIA.ID-Domi Tukan, SH dan Alfons Ase, S.H selaku kuasa hukum dari YS alias Joker terduga calo dalam kasus dugaan TPPO, membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan TPPO sebagaimana diberitakan media selama ini.

Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Sikka, Selasa (9/4/2024) pagi, Domi Tukan, S.H mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk YS aliasan Joker terhitung sejak tanggal 8 April 2024.

Lanjutnya, hari ini pihaknya hadir di Polres Sikka untuk kepentingan pendampingan sebagaimana panggilan surat Polres Sikka atas dugaan tindak pidana TPPO.

Ia menuturkan, sebagaimana teman-teman dalam pemberitaan di media, bahwa klien kami oleh pihak-pihak tertentu dinyatakan bahwa klien kami terlibat kasus TPPO.

“Ada penggiran opini yang begitu luas terkait kasus ini. Tapi selaku kuasa hukum hari ini kami nyatakan bahwa Polres Sikka selaku aparat penegak hukum sendiri belum menetapkan klien kami pelanggaran dalam pasal apapun. Sampai hari ini klien kami belum pernah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Jadi, selama ini yang didengungkan di luar adalah pernyataan sepihak dan banyak hal yang secara hukum tidak benar,” ujarnya.

Kata Domi Tukan, oleh karena itu patut dipertanggungjawabkan atas berbagai pernyataan itu. Klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk kemanapun. Tidak pernah.

Ia menuturkan, dalam masalah ini, kliennya YS sebatas diminta oleh pihak keluarga untuk ikut kesana menjadi pekerja atau mendapatkan pekerjaan dengan jumlah tidak sebagaimana pernyataan-pernyataan pers sebelumnya.

“Itu tidak benar. Jadi kalau ada orang atau pihak tertentu yang menyatakan bahwa klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka walaupun tanpa alat bukti, itu tidak benar. Kalau orang hukum yang paham hukum, menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.Makanya pihak Polres Sikka sangat hati-hati dalam menangani perkara ini. Sampai dengan hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi. Tetapi ada pihak lain yang meminta Polres Sikka segera menetapkan klien kami sebagai tersangka. Padahal bukti-bukti belum cukup,” ungkap Domi Tukan.

Lanjutnya, terhadap berbagai pernyatan hukum yang berkembang di luar, pihaknya akan segera menentukan langkah hukum.

Kami akan menentukan langkah hukum atas pernyataan-pernyataan di pers yang berkembang saat ini. Mereka harus bertangungjawab atas pernyataan-pernyataan liar di luar,” tambahnya.

Domi Tukan menegaskan, kliennya YS tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun.

Itu tidak ada. Kalau mereka kemudian menyimpulkan itu, kami mohon untuk segera dibuktikan. Karena ini pernyataan hukum. Kami akan buktikan klien kami memberikan keterangan hari ini bahwa dia tidak pernah merekrut siapapun.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Alfons Ase menambahkan berkaitan dengan pemberitaan dalam seminggu terakhir ini berseliweran. Menurut kami, sudah sangat berlebihan.

“Pertama, ketika kita bicara tentang TPPO maka kita tidak bisa keluar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Menurutnya, rumusan yang ada dalam undang-undang itu sudah mengatur secara sangat rigrit. Kalau kita cermati di Pasal 1 undang-undang sudah memberikan batasan apa itu perdagangan orang. Kemudian diikuti di Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 9 itu sudah memberikan batasan apa itu perdagangan orang, apa itu yang disebut dengan rekruit, merekrut, perekrutan. Kemudian apa itu ekspoloitasi. Jadi sesunguhnya ketika kita bicara tentang TPPO, itu harus memenuhi 3 unsur. Pertama proses, kedua cara dan ketiga eksploitasi. Tiga unsur ini tidak bisa sendiri-sendiri karena satu kesatuan,” tegas Alfons Ase.

Kata Alfons Ase, dalam TPPO, proses berarti mulai dari bagaimana menawarkan. Terhadap ini, kata Alfons Ase, Kliennya YS tidak pernah menawarkan ataupun menjanjikan apapun berkaitan dengan ini.

Sehingga dari fakta-fakta hukum sesungguhnya tidak ada tindak pidana perdagangan orang. Betul bahwa ada keluarga yang kesana, tetapi itu atas permintaan orang-orang itu. Kalau tidak salah mungkin ada teman-teman wartawan yang mengkonfirmasi dan itu termuat dalam berita. Pemberitaan yang tidak didasari dengan fakta dan didukung bukti, dari sudut hukum sesungguhnya adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap klien kami. Yang menjadi pertanyaan kami, buktinya apa sih sebenarnya. Bukti ini kan bukan penafsiran bebas,” jelasnya.

Dikatakan Alfons Ase, ketika kita bicara tentang penegakan hukum harus dipahami adalah pembuktian.

“Yang pertama, bukti harus relevan, kedua bukti harus etnisibel dan ketiga harus ada minimal pembuktian dan kekuatan pembuktian,” ujarnya.

Kata Alfons Ase, berkaitan dengan pemberitaan ada almarhum yang meninggal dikarenakan kelaparan maka perlu ada pembuktian.

“Apakah saat meninggal dokter menyatakan bahwa ini meninggal karena lapar ataukah lapar itu penafsiran bebas dari begitu banyak orang,” tanya Alfons Asw.

Ia juga menegaskan, keberadaan almarhum Yodimus Moan Kaka sampai di Kalimantan tanpa sepengetahuan kliennya YS alias Joker.

“Termasuk dalam pemberitaan itu juga disebut masih berumur 17 tahun. Itu tanpa sepengetahuan klien kami karena yang diketahui klien kami adalah keluarga klien kami yang meminta. Kalau orang yang meminta lalu pertanyaan kami, proses perekrutan itu ada dimana? Lalu kemudian didesain sedemikian rupa untuk menjustifikasi klien kami melakukan atau terlibat dalam TPPO.Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan hal-hal sebagaimana yang diberitakan. Saat ini kami juga sedang mendalami data, bukti yang kami miliki untuk menentukan langkah hukum,” tambah Alfons Ase.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *