Kabupaten Sikka “Darurat TPPO” Pemuda Katolik Sikka Minta Ada Perhatian Khusus dari Pemerintah Putus Mata Rantai TPPO
FlORESPEDIA.ID-Tragedi kemanusian kembali terjadi di Kabupaten Sikka. Peristiwa kali ini menimpa salah satu warga Desa Hoder Kabupaten Sikka, Yodimus Moan Kaka yang dikirim bekerja secara illegal di salah satu perusahan sawit yang berada Provinsi Kalimantan Timur oleh seorang calo tanpa izin resmi.
Berdasarkan sumber pemberitaan yang diperoleh (https://florespedia.id/2024/04/02/tragedi-warga-desa-hoder-sikka-direkrut-kerja-secara-ilegal-ditelantarkan-calo-hingga-meninggal-di-kalimantan-timur/) oleh penulis bahwa korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena selama korban berada di tempat kejadian tidak diperlakukan selayaknya seseorang memperlakukan manusia.
Dalam kronologi awal sejak korban dikrim bekerja sampai akhirnya meninggal, patut diduga ini sebagai skenario kejahatan perdangan orang yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kita ketahui bersama bahwa kejahatan perdangan orang merupakan sebuah kajahatan kemanusian dikarenakan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
Modus yang dilakukan dengan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan memberikan janji-janji tertentu. Berdasarkan data kuantitatif yang diperoleh bahwa terdapat 72 korban Tindak Pidana Pedagangan Orang (TTPO) yang akan diberangkatkan secara illegal ke Kalimnatan Timur.
Data ini belum diakumulasikan dengan jumlah korban TTPO yang terdata sejak tahun 2001 yakni 705 orang. Dari data tersebut, hipotesinya adalah Kabupaten Sikka “Darurat TPPO” dan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah.
Para calo yang bekerja secara illegal yang kemudian berorientasi kepada perdagangan orang akan menggunakan beberapa skema. Skema yang biasanya dilakukan melalui, 1) proses yaitu dengan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, 2) cara yaitu dengan melakukan penyekapan, ancaman kekerasan dan penipuan.
Ketika dua skema dilakukan dan berhasil maka akan dilakukan dengan skma 3 yaitu ekspoloitasi.
Tindak pidana perdagangan orang ini biasanya terjadi pada warga yang memiliki masalah kemiskinan, ekonomi, pengangguran, tingkat pendidikan yang rendah, minimnya perlindungan, dan isu putus sekolah.
Dalam kaitannya dengan kasus yang terjadi pada warga Desa Hoder kabupaten sikka, faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi target dari para calo untuk melakukan proses perekutaran para pekerja secara ilegal dengan janji-janji tertentu.
Yang harus diperhatikan saat ini adalah bagaimana upaya dari pemerintah dan stakeholder untuk mencegah jangan sampai 72 korban yang masih berada di Kalimantan Timur akan masuk kedalam skema ketiga (eksploitasi) perdagangan orang.
Ketika sikka “Darurat TPPO” ini menjadi tanggungjawab bersama mulai dari pemerintah dan stakheloder untuk memutus mata rantai tragedi kemanusiaan ini.
Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten Sikka
Kabupaten Sikka menjadi salah satu kabupaten yang menjadi sasaran “empuk” untuk dilakukan kejahatan perdagangan orang.
Salah satu factor penyebabnya adalah sebagian warga di desa-desa memilki masalah kemiskinan, ekonomi, pengangguran, tingkat pendidikan yang rendah, minimnya perlindungan, dan isu putus sekolah membuat factor lainnya adalah Kabupaten Sikka memiliki akses transportasi darat, laut dan udara yang mobilitasnya cukup tinggi.
Sebut saja Pelabuhan Lorens Say yang hampir setiap minggu terdapat jalur kedatanga dan keberangkatan kapal penumpang. Akan tetapi dengan adanya akses transportasi yang cukup tinggi seharusnya mendapatkan pengamanan yang ekstra dalam hal upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, Pemerintah Kabupaten Sikka menerbitkan sebuah kebijakan berupa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Dalam Perda tersebut sangat jelas ditekankan bahwa salah tujuan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sikka adalah dengan melakukan intervensi preventif sejak dini atas orang, menyelamatkan, merehabilitasi dan melakukan reintegrasi sosial serta memulangkan korban perdagangan orang.
Dari tujuan tersebut bentuk pencegahan yang dilakukan dengan menggunakan dua cara pencegahan dini dan pencegahan sistem.
Dalam kaitannya dengan peristiwa meninggalnya salah satu warga desa hoder yang masuk dalam korban TPPO, sebut saja misalkan pencegahan system, yang salah satunya mekanismenya adalah dengan membangun sistem pengawasan yang efektif dan responsif dengan melibatkan aparat desa, membangun jejaring dan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah, perguruan tinggi dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia, Apakah pencegahan ini sudah dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait ? Mengingat sasaran para calo tenaga kerja illegal adalah warga yang bertempat tinggal di desa.
Apapun hasilnya, kendati demikian perlu adanya semacam proses evaluasi berkala mengenai teknis operasional dari perda tersebut salah satunya mengenai pembentukan gugus tugas dalam pencegahan dan penanganan TPPO, apakah sampai saat ini sudah berjakan efektif ataukah pembentukan hanya bersifat karikatif ?
Untuk saat ini, hal yang perlu diperhatikan secara serius adalah bagamana pemerintah bersama skaheloder untuk memulangkan kurang lebih 72 korban perdangan orang yang mungkin keberadaanya berada di Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah berwenang melakukan pemulangan terhadap korban perdagangan orang melalui mekanisme pemulangan secara terpadu yang tugas pokok dan fungsinya direncanakan oleh instansi yang membidangi sosial dan ketenagakerjaan.
Maka dari itu, Pemuda Katolik Kabupaten Sikka mengajak pemerintah, stakeloder dan elemen masyarakat bergandeng tangan bekerja secara kolektif untuk memutus mata rantai salah satu tragedi kemanusia yaitu perdangan orang di nian tanah.
Salah satunya dengan terus melakukan sosialiasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ketenagkerjan atapun hal-hal yang berhubungan dengan perda ini.
Penulis adalah Anggota Pemuda Katolik Kabupaten Sikka, Diky Armando, S.H, M.H.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan