Komunitas Masyarakat Adat di Sikka Komit untuk Tetap Berjuang Bersama AMAN dan John Bala

waktu baca 3 menit

FLORESPEDIA.ID-Masyarakat adat Tana Pu’an Goban menyatakan sikap akan tetap mempertahankan hak atas tanah eks HGU Patiahu-Nangahale yang mana perjuangan komunitas adat ini untuk menuntut hak atas tanah eks HGU Patiahu Nangahale sudah berlangsung sejak akhir dekade tahun 90 an.

Pernyataan sikap itu ditunjukkan melalui pembacaan penyataan di tengah areal perkebunan di Wairhek, Desa Likong Gete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada Rabu (3/4/2024) siang.

“Kami tetap konsisten pada komitmen awal secara kelembagaan untuk bersama-sama John Bala dan AMAN mempertahankan hak-hak kami di sini,” tegas Tana Pu’an Goban, Leonardus Leo di hadapan awak media.

Pada kesempatan itu, Leonardus Leo didampingi oleh sejumlah anggota komunitas adat dan pengurus harian AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Wilayah Flores Bagian Timur.

Leonardus Leo juga mengatakan, pemerintah daerah dan para pihak yang terkait membiarkan dan patut diduga mengadu-domba untuk melemahkan perjuangan mereka dengan memunculkan sekelompok kecil anggota masyarakat adat yang mengkianati perjuangan dan mengatasnamakan diri sebagai suku Goban dan Suku Watu.

“Mereka membuat pernyataan penolakan terhadap bapak John Bala, AMANDA NTT dan tidak mengakui Tana Pu’an serta menyerahkan sebagian wilayah adat saya tanpa sepengetahuan saya sebagai Tana Pu’an (Fungsionaris Adat dengan struktur hirarkis paling tinggi). Berdasarkan tradisi dan adat yang berlaku di Tana Pu’an Goban pada umumnya apabila memutuskan sesuatu berkaitan dengan tanah adat atau upacara adat lainnya, maka kami sebagai Tanah Pu’an wajib diberitahu dan harus mendapat persetujuan dari kami,” jelasnya.

Keterangan foto: Tana Pu’an Goban, Leonardus Leo.

Dikatakan Leo, ada indikasi kuat pemerintah dan PT Krisrama pada mekanisme penyelesaian konflik yang mereka tawarkan sendiri kepada masyarakat adat. Ada indikasi SK HGU PT. Krisrama cacat administrasi berdasarkan PP 18 Tahun 2021 dan PERMEN ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Kepada pihak-pihak yang menyebarkan isu kebencian, provokasi negatif, dan berusaha mengadu domba kami, mohon segera dihentikan. Mestinya kita semua dalam posisi dan profesi masing-masing tetap bertindak bermartabat dan diterangi oleh cinta kasih yang sejati,” tegas Leonardus Leo.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur, Antonius Toni. Ia menyatakan akan tetap mendukung perjuangan komunitas adat Tana Pu’an Soge dan komunitas adat Tana Pu’an Goban.

“Untuk wilayah eks HGU Nangahale-Patiahu terdapat dua komunitas masyarakat adat yang teregistrasi secara resmi sebagai anggota AMAN khususnya AMAN Daerah Flores Bagian Timur yaitu Komunitas Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Komunitas Masyarakat Adat Goban Runut,” ungkapnya.

Keterangan foto: Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Flores Bagian Timur, Antonius Toni.

Ia juga mengatakan AMAN Daerah Flores Bagian Timur lahir dan hadir atas kehendak masyarakat adat termasuk komunitas masyarakat adat Soge dan Goban melalui mekanisme resmi dan persetujuan kedua Tana Pu’an serta anggota masyarakat adatnya.

“Kehadiran AMAN di wilayah perjuangan tanah eks HGU Nangahale-Patiahu adalah untuk menjalankan mandat organisasi dan melindungi serta memperjuangkan keadilan serta hak-hak masyarakat adat termasuk kedua komunitas melalui program-program yang ditetapkan,” tegas Antonius Toni.

Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya sekelompok masyarakat adat yang mengatasnamakan Suku Goban dan Suku Watu menyampaikan pernyataan sikap menolak kehadiran Jhon Bala, S.H sebagai penasehat hukum dan perwakilan AMAN NTT di tanah HGU PT Krisrama.

“Kami masyarakat Suku Goban dan Suku Watu yang saat ini menetap di lokasi tanah negara yang bertempat di Hitohalok menyampaikan tidak mau bergabung lagi bersama bapak Yohanis Bala dan pengurus siapapun selain kepala suku,” ungkap Ibu Yustina selaku Juru Bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *