Kasus Dugaan TPPO Adalah Kasus Khusus dan Bukan Delik Aduan, Aktivis HAM Minta Polres Sikka Tindaklanjuti Aduan Keluarga Korban

waktu baca 3 menit
Aktivis HAM, Anton Yohanis Bala, S.H

FLORESPEDIA.ID- Tragedi kemanusiaan menimpa salah seorang warga Desa Hoder, Jodimus Moan Kaka (40 tahun), yang dikirim bekerja secara ilegal ke Kalimantan Timur oleh seorang calo tanpa izin resmi, dan kemudian mengalami nasib tragis setelah ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia karena sakit yang tidak ditangani dengan baik.

Menurut saudari kandung korban meninggal, Maria Trisanti Dehope dalam wawancara via telepon, Senin (1/4/2024) siang, mengatakan, kakaknya Jodimus Moan Maka berangkat ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perusahaan sawit yang dijanjikan oleh calo yang merekrut. Sang calo perekrut membantu biaya kapal laut sejak keberangkatan dari Pelabuhan L.Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024 lalu.

Salah seorang keluarga almarhum, Ambrosius Nong Yoris, mengungkapkan, pihak keluarga sejumlah 5 orang pada Jumat (29/3/2034) pukul 1.00 WITA, mendatangi Polres Sikka di SPKT untuk melaporkan masalah yang dialami pamannya Yodimus Moan Kaka hingga meninggal di Balikpapan.

“Kami adukan di SPKT Polres Sikka, namun kami disuruh pulang oleh petugas piket untuk buat pengaduan secara tertulis dan datang antar ke Polres,” ungkapnya.

Kasus Dugaan TPPO adalah Kasus Khusus dan Bukan Delik Aduan

Dimintai tanggapannya Aktivis HAM Kabupaten Sikka, Anton Yohanis Bala, S.H mengatakan, kasus dugaan TPPO adalah kasus yang sifatnya khusus dan oleh negara diberi perhatian khusus demi kemanusiaan, oleh karena itu berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana, tidak berstatus sebagai delik aduan.

“Kasus dugaan TPPO adalah delik biasa yang mana kalau terjadi, aparat penegak hukum mesti melakukan tindakan penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap orang yang mengalami atau menjadi korban dari TPPO, hak-haknya itu dilindungi, dihormati dan dipenuhi. Karena negara dalam konteks ini menjalankan kewajiban utamanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, salah satunya korban,” ujar Jon Bala, demikian ia akrab disapa.

Kata Jon Bala, kalau misalnya peristiwa ini sudah ada indikasi, ada bukti jelas bahwa dari peristiwa pengiriman tenaga kerja secara ilegal, mengakibatkan matinya orang, maka tidak perlu diadukan dan segera harus direspon oleh polisi untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam TPPO.

“TPPO itu adalah orang-orang yang merekrut, mengumpulkan kemudian mengirim. Semua orang yang terlibat dalam proses terjadinya jual beli orang itu harus bertanggung jawab berdasarkan kualitas keterlibatannya masing-masing. Jadi polisi tidak perlu menunggu ini harus ada laporan keluarga,” tegasnya.

Dikatakan Jon Bala, jika menunggu laporan keluarga, polisi telah melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya dalam konteks HAM dan telah mengabaikan kewenangannya untuk melakukan tindakan cepat dalam rangka pemberantasan TPPO.

Aduan Keluarga Korban Telah Diterima Polres Sikka

Kasie Humas Polres Sikka, AKP.Susanto pada Rabu (3/4/2024) mengatakan, benar ada keluarga korban yang datang mengadukan ke Polres Sikka pada Jumat (29/3/2034) lalu.

“Aduan keluarga korban saat ini telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan oleh Polres Sikka,” ungkap AKP Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *