Imigrasi Maumere Lakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Koordinasi ke Disdukcapil Ende
ENDE- Berdasarkan tindak lanjut dari hasil sosialisasi pewarganegaraan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Imigrasi Maumere melaksanakan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, serta berkoordinasi ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan di Kabupaten Ende, pada Jumat (22/3/2024).
Tujuannya adalah memperoleh data Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas yang berada di Kabupaten Ende, serta mencegah anak tersebut agar tidak kehilangan kewarganegaraannya.
Koordinasi yang dilakukan tim Imigrasi Maumere ke Dinas Dukcapil Ende, dipimpin oleh Maria P. Wondo selaku Kasubsi Intalkim, serta diterima langsung oleh Syahrul Yahya selaku Sekretaris Dinas Dukcapil Ende.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 7 anak hasil perkawinan campuran yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Ende.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kediaman guna melakukan pendataan sekaligus pendaftaran subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.
Petugas Imigrasi Maumere juga menjelaskan terkait ABG terbatas yang sudah cukup usia untuk memilih, berkesempatan melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024. Apabila pengajuannya dilakukan setelah 31 Mei 2024, maka harus mengikuti proses naturalisasi secara murni, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 8.
“Berdasar data yang diperoleh, ada 7 orang anak hasil perkawinan campuran yang saat ini berada di wilayah Ende. Kami telah mendatangi lokasi kediamannya, untuk melakukan pendataan sekaligus pendaftaran,” ucap Maria.
“ABG terbatas yang sudah cukup usia untuk memilih, berkesempatan melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024. Apabila pengajuannya dilakukan setelah itu, maka harus mengikuti proses naturalisasi secara murni”, pungkasnya.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan