Tak Ada Anggaran untuk Pelatihan, Pengadaan Tenda Jadi dan Kursi Rp 1,3 Miliar di Dinas Nakertrans Sikka Bisa Timbul Masalah Hukum

waktu baca 4 menit
Ilustrasi Tenda Jadi dan Kursi.

MAUMERE-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka pada tahun 2024, merencanakan pengadaan bantuan tenda jadi dan kursi melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sikka dengan menggunakan alokasi Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.330.500.000.

“Untuk pengadaan tenda jadi dan kursi pakai dana DAU SG untuk bidang pendidikan. Untuk pendidikan formal itu di Dinas PKO sementara untuk pendidikan non formal itu diurus Dinas Nakertrans. Bantuan tenda jadi dan kursi Rp 1.330.500.00 merupakan Pokir Anggota DPRD Sikka tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador kepada media ini, Jumat (15/3/2024) siang.

Valerianus Samador juga mengatakan bahwa dalam pengadaan tenda jadi dan kursi juga akan ada pelatihan berbasis kemasyarakatan untuk meningkatkan kapasitas bisnis para kelompok penerima bantuan tenda jadi dan kursi tersebut.

Namun ia belum bisa memastikan nilai anggaran yang dipersiapkan untuk pelatihan, durasi waktu pelaksanaan, metode pelaksanaan maupun narasumber yang dipersiapkan untuk melatih ketrampilan dan kesiapan para penerima bantuan tenda jadi dan kursi, sebagaimana harapan besar dari program ini yakni peningkatan produktivitas dan pembukaan lapangan kerja baru bagi para penerima bantuan tersebut.

Penelusuran media ini pada website sirup.lkpp.go.id, menemukan fakta bahwa dalam rencana proyek pengadaan tenda jadi dan kursi Rp 1.330.500.000, tidak memuat pula alokasi anggaran untuk pelatihan dalam pengadaan tenda jadi dan kursi. Dalam laman tersebut hanya termuat nilai dana untuk pengadaan tenda jadi dan belanja honorarium pengadaan barang/jasa pengadaan tenda jadi.

Pengadaan Tenda Jadi dan Kursi Bisa Timbul Masalah Hukum

Dosen Hukum Universitas Ubaya, Marianus Gaharpung

Kepada media ini, Dosen Hukum Universitas Ubaya, Marianus Gaharpung mengatakan, penggelontoran Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Bidang Pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 1.330.500.000 untuk Pokir Anggota DPRD Sikka bisa- bisa makan “korban” jika dipaksakan diadakan.

Hal ini dikarenakan dari aspek kode/ mata anggaran dan program sudah jauh melenceng. Padahal prinsip dalam tata kelola administrasi pemerintahan adalah kepastian hukum serta tidak menyalagunakan wewenang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan, pada Pasal 3 (point 3) disebutkan “Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pertanyaannya, apakah dana untuk pengadaan tenda kursi yang adalah kompetensi kewenangan Disnakertrans sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110 Tahun 2023, jelas tidak sama sekali.

Karena dana SG adalah program pendidikan non formal masuk dinas PKO. Jangan dipaksakan dicantolkan pada program pendidikan non formal.

Jangan aneh- aneh bahaya pertanggungjawabannya nanti.
Jika Disnakertrans tetap memaksakan memakai dana SG untuk pengadaan kursi tenda dll itu sama saja mau menceburkan diri dalam persoalan dugaan adanya kerugian negara.

Marianus mengingatkan, kerugian negara bukan siapa dan badan usaha apa yang ‘makan’ uang negara tersebut, tetapi ketika uang negara dipakai tidak sesuai peruntukannya atau dananya diada- adakan dengan modus ambil pos anggaran dinas satu atau ambil pos anggaran di dinas lainnya secara amburadul, demikian akhirnya berdampak sulit pertanggungjawabannya.

Penggelontoran dana untuk pokir 2024 konsekuensi dari tanggungjawab jabatan sebagai kepala disnakertrans berubah menjadi tanggungjawab pribadi (pidana) berhubungan dengan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, Kepala Disnakertrans sebaiknya kaji kembali penggelontoran dana untuk pengadaan kursi tendan dll pokir 2024. Jika dananya nol dipending saja jangan diada- adakan toh akhirnya anda sendiri harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Atau sebelum membeli kursi meja dll, berkonsultasi dengan Jaksa (perdata dan tata usaha negara) Kejaksaan Negeri Maumere apalagi telah dilakukan MOU agar tidak timbul masalah hukum,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *