Kejaksaan Negeri Sikka dan Pemkab Sikka Tanda Tangan MoU Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Pose bersama perwakilan Pemkab Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka usai penandatangan MoU, Kamis (14/3/2024) siang. Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Sikka.

MAUMERE-Kejaksaan Negeri Sikka bersama Pemkab Sikka menandatangangani kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis (14/3/2024) siang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Penandatanganan MoU ini oleh Pj. Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam, S.H., M.H.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam, mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemda Sikka yang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka dan bersinergi untuk membantu Pemda Sikka dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

Lanjutnya, Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sikka memiliki 6 bidang salah satu diantaranya yaitu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagaimana tugas dan fungsi bidang DATUN yaitu menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum untuk kepentingan instansi seperti Pemerintah Daerah, BUMN dan Instansi Vertikal lainnya.

Kejaksaan Negeri Sikka dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui bidang DATUN tentunya harus didukung dengan data yang riil sehingga dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dengan maksimal.

“Kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk dapat bekerjasama dan saling terbuka terkait data dan dokumen pendukung sehingga tidak ada informasi yang ditutupi,” ungkap Fatoni Hatam.

Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan bantuan hukum ataupun pertimbangan hukum nantinya tetap akan mengedepankan aspek-aspek hukum yang ada. Jika nantinya ada indikasi tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Sikka tidak akan membackup hal yang demikian.

Keterangan foto: Pj Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (14/3/2024) siang. Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Sikka.

Sementara itu, Pj. Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera mengatakan, Pemda Sikka berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sikka yang mau membuka diri untuk melakukan kesepakatan bersama untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemda Sikka.

Menurutnya, Pemda Sikka dalam keterbatasan sumber daya manusia maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka butuh bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Sikka sehingga pengabdian kami bisa efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

Lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka nantinya akan berkonsolidasi dan rapat dengan Kejaksaan Negeri Sikka terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

“Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dengan Kejaksaaan Negeri Sikka nantinya pihak pertama yaitu Pemda Sikka dapat meminta bantuan hukum dan pertimbangan hukum dari pihak kedua yaitu Kejaksaan Negeri Sikka dan pihak kedua dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak pertama,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam, S.H., M.H; Pj. Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sikka Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka Rezki Benyamin Pandie,S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka Dian Mario, S.H., M.H, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Sikka Vinsenthius Wadhi, S.H; Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sikka Servas Sewar, Kepala BPKAD Sikka Paulus Prasetya, Kabag Hukum Setda Sikka Fransiskus Herpianus, Kabag Prokopim Setda Sikka Petrus Robelado Lori; para pegawai Kejaksaan Negeri Sikka dan para pegawai Bagian Hukum Setda Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *