Akademisi Hukum Apresiasi Manto Eri yang Setuju Batalkan Pengadaan Pin Emas Bagi Anggota DPRD Sikka

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Kantor DPRD Sikka.

MAUMERE-Akademisi Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung, mengapresiasi sikap Anggota DPRD Sikka, Yosef Karmianto Eri yang dengan tegas menolak pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka periode 2019-2024.

“Luar biasa sikap gentlemen dan masih memiliki hati nurani sebagai wakilnya rakyat Nian Tana Sikka,” ungkap Marianus Gaharpung.

Dikatakannya, suatu peraturan bisa saja dikesampingkan jika dalam perjalanan terjadi perubahan situasi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.

Hal ini dalam hukum ada adagium yang digunakan Prof Satjipto Rahardjo guru beaar Universitas Diponegoro (almahrum) “Het Recht Hink Achter De Feiten Aan (hukum selalu tertinggal dengan keadaan (kondisi masyarakat).

Makna ini sangat prinsip bahwa peraturan selalu adanya kepastian dan keadilan. Hal ini harus menjadi pegangan setiap kita terutama pejabat publik termasuk anggota dewan Sikka.

Dikatakan Marianus Gaharpung, dalam kaitan dengan adanya Perkada atau Perbup tentang pengadaan pin emas, ketika disetujui dan disahkan dalam kondisi keuangan Pemkab Sikka baik- baik artinya aspek kepastian terpenuhi.

Tetapi dalam perjalanan waktu kondisi riil sekarang keuangan Pemkab Sikka kosong dan ekonomi warga sangat sulit. Dengan anggaran Rp 500 juta lebih hanya untuk pin emas sebagai bentuk penghargaan kepada 35 anggota dewan, apakah memenuhi rasa keadilan warga nian Sikka?

“Apakah selama 5 tahun dengan gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas masih yang sudah diperoleh kok bisa- bisanya dirasakan belum cukup sehingga berharap agar pin emas diperoleh? Tolong direnungkan dalam sanubari. Masih Pantaskah?,” tanya Gaharpung.

Keterangan foto:Akademisi Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung.

Dikatakannya, Sekwan DPRD Sikka, memang benar mengatakan Sekwan hanya sebagai eksekutor dari dana pengadaan pin emas bagi ke 35 anggota dewan masa bakti 2019-2024 senilai Rp 500 juta lebih, tetapi yang dipersoalkan dalam fakta hukum ini dikaitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam salah satu pasalnya dijelaskan kurang lebih sebagai berikut bahwa, pemberian atribut berupa apa saja termasuk pin harus mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas serta kepatutan.

Pertanyaan dengan kondisi keuangan Pemkab Sikka dan kondisi hidup warga Sikka yang sangat sulit saat ini, apakah dengan dasar ketiga aspek tersebut, masih bisa menjadi pertimbangan harga mati dari pimpinan dewan, Sekwan dan Pj Bupati Sikka serta ke 35 anggota dewan untuk sepakat tetap terima pin emas tersebut dengan total Rp 500 juta lebih?

“Tinggal kepekaan pimpinan dewan dan PJ Bupati. Syukur Manto Eri salah satu Pimpinan Dewan setuju program pin emas dibatalkan alasan kesulitan uang alias daerah kas kosong. Dan pembatalannya atau tidak sah mudah. Karena pengaturan dana pin emas ini melalui Perkada, maka oleh Pj Bupati dengan asas contrarius actus. Pejabat yang menerbitkan maka pejabat tersebut berwenang membatalkan,” ungkap Gaharpung.

Ia menambahkan, ada seorang kontraktor melalui pesan whatsapp menyampaikan sebagai berikut, “Sore.. kaka, saya punya bendera pernah kerja Pengadaan pin emas. Terakhir pusing dipanggil periksa sama TIPIKOR karena itu katanya masuk gratifikasi dan KKN.

Regulasi cinderamata Pin Emas tersebut merujuk pada PP No. 18 tahun 2017 lalu dibuatlah Perkada untuk hukum mengeksekusi pin emas kepada 35 anggota dewan menjelang purnatugas, dapat saja diduga adanya tindakan melawan hukum atau penyalagunaan wewenang, maka konsekuensinya pada tanggungjawab pribadi dari pihak yang memberikan yakni PJ Bupati dan ke 35 anggota dewan yang menerima pin emas.

Kemungkinan dapat saja terjadi, aparat penegak hukum dengan alasan adanya dugaan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang melanggar aspek efisiensi efektivitas dan kepatutan menguntungkan anggota dewan sehingga negara dirugikan.

“Apakah termasuk kategori gratifikasi atau suap tergantung fakta hukum, argumentasi hukum serta prediktabilitas dari aparat penegak hukum membedah penggelontoran dana program pin emas tersebut. Kepada 35 anggota dewan masa bakti 2019-2024. Gunakan hati nuranimu sebelum memutuskan menerima cinderamata pin emas,” tegas Gaharpung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *