Sekwan DPRD Sikka Bungkam Terkait Rencana Pengadaan Pin Emas Bagi 35 Anggota DPRD

waktu baca 2 menit

MAUMERE- Sekretaris Dewan DPRD Sikka, Gratiana A. Herianje memilih ‘bungkam’ saat dikonfirmasi terkait rencana Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka menganggarkan pembelian pin emas bagi 35 Anggota DPRD Sikka peridoe 2019-2024.

Media ini telah menghubungi Sekwan DPRD Sikka Gratiana A. Herianje melalui layanan pesan whatsapp utuk permintaan wawancara via telepon maupun wawancara tatap muka, namun pesan permintaan wawancara sebanyak 3 kali, tidak ditanggapi.

Informasi yang dihimpun media ini di Sekretariat DPRD Sikka pada Jumat (1/3/2024), diketahui bahwa pengadaan pin emas ini diperuntukkan bagi 35 Anggota DPRD Sikka periode 2019-2024. 

Anggaran pembelian pin emas ini diketahui telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya pada tahun 2022 pengadaan pembelian pin emas ini pernah dianggarkan namun proses tender dibatalkan.

Selanjutnya kembali dianggarkan di tahun 2023, namun tidak dilaksanakan karena faktor anggaran daerah yang sulit. Barulah di tahun 2024 di punghujung masa jabatan Anggota DPRD Sikka periode 2019-2024, kembali dianggarkan untuk pengadaan pin emas.  

Nantinya1 Anggota DPRD akan mendapatkan pin emas seberat 10 gram. Karena tidak terhitung sebagai aset daerah, pin emas ini akan menjadi aset pribadi anggota dewan setelah akhir masa jabatan pada Agustus 2024.

Pengadaan pin berbahan emas sebagai atribut Anggota DPRD Sikka dalam penelusuran media ini, tidak diatur eksplisit dalam regulasi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan. Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

Dalam regulasi dimaksud tidak menyebut secara eksplisit bahwa atribut yang diberikan adalah berupa pin berbahan emas.

Dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024, pada bagian lampiran disebutkan besaran harga emas untuk atribut pada standar harga Rp 1.500.000 per gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *