Pengadaan Pin Emas Anggota DPRD Sikka Sifatnya Bukan Imperatif Melainkan Fakultatif, Ini Alasannya

waktu baca 3 menit

MAUMERE-Sebanyak 35 Anggota DPRD Sikka akan mendapatkan pin emas. Pengadaan pin emas bagi 35 Anggota DPRD Sikka kini telah dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Sikka sebesar Rp 525 juta dan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi rencana pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka, Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Ubaya Surabaya, Marianus Gaharpung, mengatakan, pengadaan pin emas yang habiskan dana 500 juta lebih harus dilakukan berdasarkan peraturan perundangan- undangan dan asas tidak menyalagunakan wewenang.

Penghargaan atribut berupa pin emas kepada 35 anggota dewan Sikka diakhir masa jabatan 2019- 2024 sifat hukumnya bukan imperatif artinya mengikat dan memaksa yang harus dilaksanakan, melainkan fakultatif artinya tidak harus dilaksanakan jika tidak memenuhi aspek efisien, efektif serta kepatutan.

Hal ini terlihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.

Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

“Apakah pengadaan PIN Emas kepada masing- masing anggota dewan 10 gram memenuhi aspek efisiensi efektivitas dan kepatutan? Tolong Ketua DPRD, Sekwan DPRD Sikka serta PJ Bupati Sikka untuk berpikir lebih arif dan bijak sebagai pimpinan publik di Nian Tana Sikka,” ungkapnya.

Dikatakan Marianus Gaharpung, warga Sikka dan hampir semua warga tanah air mengalami krisis ekonomi keuangan. Kok tega amat setiap anggota dewan setuju pengadaan pin emas dengan total anggaran 500 juta lebih untuk 35 anggota dewan.

Kondisi keuangan Pemkab Sikka dalam keadaan sangat prihatin patutkah masih mau menerima pin emas?
Dimana nurani anggota dewan. Apakah selama 5 tahun dengan gaji tunjangan dan fasilitas yang anda sekalian dapat masih kurang sehingga tetap mau menerima pin emas?

Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Ubaya Surabaya, Marianus Gaharpung.

Pemberian atribut berupa pin emas, apakah memenuhi aspek efisiensi artinya dengan kondisi keuangan daerah yang sangat minim ini maka program pengadaan pin emas mememuhi aspek efisiensi? Jelas jawaban sangat tidak efisiensi.

Aspek efektif dalam konteks pemberian pin emas sesuatu yang ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya) yang positif atau lebih banyak kesan negatif? Jelas memberikan kesan yang kurang simpatik karena wakil rakyat diduga tidak mewakili suasana kebatinan warga Sikka yang sedang dalam keadaan ekonomi yang sangat sulit tetapi anggota dewan mau menerima pin emas.

Aspek kepatutan, apakah patut layak anggota dewan harus menerima pin emas dalam kondisi keuangan daerah dan ekonomi warga Sikka sulit bukan main.

“Harusnya para anggota dewan memberikan pernyataan “kami tolak pengadaan pin emas dengan kondisi riil ekonomi warga yang sangat sulit”.
Oleh karena itu, sebaiknya pimpinan dewan, Sekwan Dewan dan PJ Bupati ambil sikap tegas tangguhkan pemberian pin emas kepada 35 anggota dewan terkesan pemborosan sia- sia,” tegasnya.

Marianus Gaharpung juga menyayangkan, sikap diam Sekwan DPRD Sikka ketika dikonformasi media terkait rencana pengadaan pin emas.

“Aneh dan patut dipertanyakan ada apa Sekwan DPRD Sikka diduga menutup diri terkesan tidak mau dihubungi awak media untuk konfirmasi pengadaan pin emas untuk 35 anggota dewan masa bakti 2019-2024 yang pada oktober akhir masa jabatannya. Padahal prinsip pelayanan adminstrasi pemerintahan adalah transparansi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *