Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng Naik ke Tahap Penyidikan
MAUMERE-Kejaksaan Negeri Sikka kini telah menaikkan tahapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk gedung rawat inap RS Pratama Doreng untuk saat ini sudah melewati tahapan penyelidikan. Sehingga sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasie Intek Kejaksaan Negeri Sikka, Bayu Pinarta.
Ia juga mengatakan, terkait indikasi kerugian keuangan negara, pastinya harus melalui perhitungan tenaga ahli terlebih dahulu.
PPK Proyek RS Pratama Doreng, Gregorius Goevani kepada media ini, Selasa (5/3/2024) siang, mengatakan, selaku PPK dirinya sudah diperiksa oleh jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Ia juga telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Sikka bahwa masalah proyek pembangunan ruang rawat inap RS Pratama Doreng telah masuk tahapan penyidikan.
Dalam proyek yang dikerjakan oleh pemenang tender PT.Timur Ahava Perkasa dengan nilai kontrak Rp 4.284.346.000, pihaknya telah mencairkan uang muka proyek sebesar Rp 642.651.900.
Pelaksanaan pekerjaan yang berkontrak dari tanggal 26 Juli-13 Desember 2022, dalam pelaksanaan pekerjaan tidak bisa dilaksanakan sesuai kontrak yang ada karena lahan pembangunan gedung rawat inap masih dalam tahapan pematangan lahan.
“Karena lahan untuk pembangun gedung rawat inap masih tahapan pematangan, kami kemudian memperpanjang kontrak kerja. Perpanjangan pertama itu pada 14 Desember 2022-18 Agustus 2023. Perpanjangan kontrak kedua pada 7 Juli-26 November 2023. Lahan sudah siap dikerjakan sebenarnya pada Agustus 2023 namun karena ada pemalangan lahan oleh pemilik lahan, proyek ini pun tidak bisa dikerjakan. Sebenarnya kontraktor ini ada niat untuk kerja namun karena kondisi lapangan tidak mendukung ,” ungkapnya.
Terhadap sudah adanya pencairan uang muka proyek dan belum ada realisasi fisik pekerjaan gedung rawat inap, Gregorius Geovani mengatakan, saat ini pelaksana proyek telah menyetorkan atau mengembalikan uang muka proyek ke rekening umum kas daerah sebesar Rp 642.651.900.
“Uang muka proyek sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan