Headline

Pengadaan Pin Emas Bagi Anggota DPRD Sikka di Akhir Masa Jabatan Dinilai Pemborosan Anggaran

waktu baca 3 menit
Ilustrasi pin DPRD.

MAUMERE-Sebanyak 35 Anggota DPRD Sikka akan mendapatkan pin emas. Pengadaan pin emas bagi 35 Anggota DPRD Sikka kini telah dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Sikka sebesar Rp 525 juta.

Anggaran pembelian pin emas ini telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.

Pengadaan pin emas sebagai atribut kelengkapan Anggota DPRD Sikka ini dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Sikka yang tengah kesulitan menghadapi kenaikan harga bahan pokok rumah tangga.

Ketua DPW Vox Point Kabupaten Sikka, Firmus Raf Martin kepada media ini mengatakan, pihaknya menyayangkan ada alokasi anggaran Pemkab Sikka untuk pengadaan pin emas di tengah kondisi banyak warga Kabupaten Sikka yang resah dengan kondisi harga pangan (beras) yang melambung tinggi.

Ketua DPW Vox Point Kabupaten Sikka, Firmus Raf Martin

Seharusnya, lembaga legislatif DPRD Sikka bisa menyuarakan persoalan-persoalan masyarakat ini, bukan malah menganggarkan pin emas yang tidak berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengadaan pin emas apa urgensinya di tengah kondisi sekarang? Apakah dengan tidak ada pin emas, tidak bisa membuat peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pengadaan Pin Emas Tidak Jelas Legal Reasoningnya

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya, Marianus Gaharpung mengatakan, luar biasa penghargaan terhadap anggota dewan periode 2019 – 2024 di tengah kondisi ekonomi rakyat Nian Sikka terpuruk. Dimana nurani wakil rakyat yang duduk selama 5 tahun menikmati berbagai fasilitas negara lalu ujuk- ujuk di akhir masa baktinya masih harus menguras uang rakyat untuk membeli pin emas dibagi kepada anggota dewan.

“Semestinya ada perasaan malu ketika mengetahui kondisi warga dalam himpitan ekonomi lalu mau menerima pin emas. Harusnya anggota dewan spontan menolak anggaran 500 juta lebih untuk pengadaan pin emas yang sifatnya foya- foya. Anggota dewan kan tahu bagaimana riilnya kondisi keuangan Pemkab Sikka,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya, Marianus Gaharpung

Menurut Marianus Gaharpung, setiap penetapan anggaran dan peruntukannya harus ada analisis atau kajian yang rasional sehingga memiliki legal reasoning yang jelas.

“Pertanyaannya apa legal reasoning sehingga dianggarkan Rp 500 juta lebih hanya untuk beli pin emas? Tolong dijelaskan kepada publik Sikka, jangan diputuskan sendiri untuk kepentingan sendiri,” ujar Marianus Gaharpung.

Kata dia, jika tanpa legal reasoning jelas berarti penghamburan uang negara.

“Jika alasannya sebagai ucapan terimakasih atas jasa anggota dewan selama 5 tahun. Apakah ketika anggaran uang segitu gedenya untuk pin emas sudah dipertimbangkan secara matang atau tidak melihat kondisi keuangan Pemkab Sikka yang ngos ngosan dan terutama perasaan warga yang sedang dalam himpitan ekonomi yang terpuruk. Jika dipaksakan diadakan, maka semakin jelas anggota dewan bukan merasakan kesulitan rakyatnya tetapi ego ingat diri yang dikedepankan sehingga bahagia di atas penderitaan warga Sikka,” ungkap Marianus Gaharpung.

Selaniutnya, kata Marianus Gaharpung, apakah UU, PP atau peraturan lainnya memberikan ruang untuk dibenarkan anggaran pembelian pin emas?
Jika tidak ada ketentuannya yang eksplisit, janganlah dilakukan interpretasi seakan akan legal.

Ia mengingatkan, jika tidak jelas legal reasoningnya, sebaiknya jangan dianggarkan sesuatu yang tidak sesuai peruntukannya, ini berbahaya.

“Ingat Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan pejabat, orang lain/ korporasi sehingga negara dirugikan. Oleh karena itu, anggota dewan periode 2019-2024, jika masih memiliki nalar dan nurani, sebaiknya menolak anggaran untuk pengadaan pin emas. Karena legal reasoningnya tidak jelas, kondisi keuangan daerah yang ngos ngosan serta kondisi riil warga yang hidupnya susah akhir- akhir ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version