Penjabat Bupati Sikka Tunda Kenaikan Tarif Parkir dan Sewa Lapak di Pasar Alok
MAUMERE-Puluhan pedagang di Pasar Alok, Kota Maumere, Kabupaten Sikka pada Kamis (29/2/2024) pagi, menggelar aksi protes dengan menggelar jualan di pintu masuk Pasar Alok.
Aksi protes ini digelar para pedagang yang menolak kebijakan pengelola Pasar Alok yang menaikkan tarif parkir dan tarif lapak jualan di Pasar Alok.
Pantauan media ini di pintu masuk Pasar Alok dipalang dengan menggunakan bambu kemudian para pedagang berjualan di depan pintu masuk, tepi jalan raya dan sisi jalan di depan Kantor Dinas Pertanian Sikka.
Para pembeli pun tidak bisa masuk ke dalam Pasar Alok dan memilih berbelanja ke pedagang yang berjualan di pintu masuk pasar tersebut.
Aksi protes para pedagang Pasar Alok mendapat tanggapan dari Pemkab Sikka. Tampak Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menemui dan berdialog dengan para pedagang di pintu masuk Pasar Alok.
Kepada media, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera mengatakan, setelah berdialog dengan para pengguna pasar, ada dua hal yang ia petakan, yakni soal tarif dan proses penetapan tarif.
Menurutnya tarif parkir sebelumnya Rp 1.000 dan sekarang sesuai Perda dinaikan menjadi Rp 2.000. Langkah kenaikan tarif dan retribusi ini untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
“Tarif ini menurut bapak ibu pengguna pasar dengan kenaikan tarif sesuai Perda terbaru, dengan situasi di pasar yang tidak terlalu ramai, sehingga kenaikan retribusi saya putuskan ditunda dulu pelaksanaannya, sambil kami konsolidasi dan diskusi lagi dengan teman-teman pengguna pasar, kira-kira mana yang terbaik untuk tarif dan retribusi yang baru,” ungkap Adrianus Firminus Parera.
Ia menegaskan, selaku Penjabat Bupati Sikka membuat diskresi untuk ditunda dulu kenaikan tarif parkir dan retribusi dan memakai tarif yang sebelumnya.
Penjabat Bupati Sikka juga berjanji kepada pengguna pasar untuk tetap komitmen menertibkan pasar-pasar liar seperti Pasar Wuring dan Pasar Geliting.
Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir dan retribusi di Pasar Alok berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan