Ombudsman NTT Apresiasi Komitmen Kantor Pertanahan Sikka Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

waktu baca 4 menit
Keterangan foto:Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Selasa (27/2/2024) pagi.

MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada Selasa (27/2/2024) pagi, menggelar Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK&WBBM).

Hadir dalam diskusi virtual tersebut Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Faizin A. Ptnh,MM dan seluruh pegawai, para Lurah se-Kabupaten Sikka dan stakeholders lain.

Pada kesempatan itu, Darius Beda Daton menyampaikan, sebagai pengawas pelayanan publik, pihaknya menyambut gembira tekad dan keinginan kuat jajaran Kantor Pertanahan Sikka dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerjanya.

Menurut Darius, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya selalu berharap agar pembangunan zona integritas di lingkungan Kantah Sikka tidak sekedar seremonial belaka. Tidak sekedar agar kita memenuhi syarat mendapatkan tunjangan kinerja atau penghargaan lainnya tetapi harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan,” ujarnya.

Dikatakan Darius, nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi.

Kita harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat, tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu pelayanan.

Dikatakannya, pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasinya melalui pencanangan zona integritas tersebut, tentu akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat kita.

Keterangan foto:Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Faizin A. Ptnh,MM.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kantor pertanahan selalu menjadi 3 besar instansi yang paling sering dilaporkan masyarakat NTT via Ombudsman NTT selama 5 tahun terakhir. Substansi laporan yang kerap disampaikan berupa; Lama waktu tunggu permohonan sertifikasi, Berkas pemohon hilang, Mediasi yang tidak berimbang dan gagal, Penambahan persyaratan pelayanan dan Diskriminasi pelayanan (mengutamakan notaris/PPAT dll).

Berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di NTT tahun 2023, hasil penilaian 21 kantor pertanahan se-NTT menunjukan sebanyak 7 kantor pertanahan mengalami penurunan score penilaian dari sebelumnya pada tahun 2022 berada di zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi kategori A dan B turun ke zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang dengan kategori C.

Tujuh kantor pertanahan tersebut antara lain; Kabupaten Sikka, Flores Timur, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Manggarai dan TTS. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang pada tahun 2022 memperoleh score tertinggi 93.91 zona hijau kategori A mengalami penurunan score pada tahun 2023 ke zona kuning kategori C dengan score 76.76.

“Karena itu mohon atensi khusus agar penilaian tahun 2024 mengalami peningkatan kembali ke kategori A,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Faizin A. Ptnh,MM pada kesempatan itu menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki beberapa instrumen penilaian yang menjadi sebab Kantor Pertanahan Sikka mengalami penurunan score penilaian Ombudsman agar tahun 2024 kembali ke kategori A.

Sementara itu, Kepala BPN Sikka, Faizin mengaku sedikit kecewa dengan score yang diberikan kepada Institusi yang dipimpinnya itu.

Menurut dia, selama ini, BPN Sikka selalu mengedepankan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Meski demikian, Faizin tetap mengapresiasi hasil penilaian yang diberikan Ombudsman Perwakilan NTT kepada institusi yang dipimpinya tersebut sembari berharap agar penilaian tersebut bisa dijadikan sebagai motivasi bagi semua jajaran di BPN Sikka dalam usaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pihaknya terus berkomitmen dan selalu berusaha untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sesuai yang diharapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *