Diduga Kurangi Perolehan Suara Caleg saat Pleno di TPS, Petugas KPPS di Sikka Dilaporkan ke Bawaslu

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Warga pendukung Caleg saat mengadu ke Kantor Bawaslu Sikka, Kamis (22/2/2024) sore. Foto:istimewa.

MAUMERE-Diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Sikka 1 dengan nomor urut 3, Erniwati Merinaldis melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Sikka, Kamis, (22/2/2024).

Caleg PAN ini datang ke kantor Bawaslu dengan didampingi tim sukses. Hadir pula Ketua DPC PAN Kabupaten Sikka, Philipus Fransiskus. Mereka langsung diterima oleh Komisioner Bawaslu Sikka, Muhajir Latif dan juga Staf PNS, Yohanes Moa.

Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sikka, Philipus Fransiskus mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu setelah mendapat laporan dari salah satu caleg PAN dapil Sikka 1 melaporkan terjadinya dugaan kecurangan di desa Lidi, kecamatan Palue.

“Secara kepartaian saya mendapatkan informasi dari salah satu caleg kami nomor urut 3 atas nama Erniwati Merinaldis melaporkan terjadinya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 03 Desa Lidi, kecamatan Palue, ” ujarnya kepada awak media.

Kata Philipus Fransiskus, praktek dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya, Ketua KPPS bersama anggota itu bisa dibuktikan.

Menurutnya, kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS itu pada saat penghitungan awal suara PAN atas nama Erniwati Merinaldis hanya 2 suara. Pada saat itu masyarakat yang memilih merasa keberatan karena mereka ada 12 orang yang memilih.

Setelah dilakukan protes, mereka tidak merespon. Setelah diprotes agak keras dengan mengancam akan melaporkan kecurangan itu ke KPU dan Bawaslu akhirnya mereka merespon dengan membuka ulang kotak suara itu dihitung dan memang terbukti ternyata suaranya ibu Erniwati Merinaldis 12 suara bukan 2 suara seperti dari awal hasil penghitungan itu.

“Ini satu praktek yang harus segera di sikapi secara serius oleh Bawaslu Sikka. Memang angkanya hanya 12. Itu sangat berarti untuk menentukan caleg tersebut bisa lolos ke DPRD. Praktek-praktek seperti itu harus segera disikapi oleh Bawaslu, sehingga kita menduga praktek ini bisa dilakukan oleh petugas KPPS di kabupaten Sikka, ” ujarnya.

Menyikapi laporan dari Caleg PAN ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang caleg PAN dapil Sikka 1 nomor urut 3 atas nama Erniwati Merinaldis.

“Setelah menerima laporan, kami akan mengkaji dan lihat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu. Apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat materiil formilnya atau belum, ” ujarnya.

Jika laporannya tersebut belum memenuhi syarat materiil dan formilnya, lanjut Florita, pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapinya. Kalau laporannya itu sudah memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diproses sesuai dengan Perbawaslu nomor 7.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *