Gebrakan Awal Tahun, Imigrasi Maumere Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Persyaratan Paspor di Adonara
LARANTUKA-Memasuki Awal Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere memberikan sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Persyaratan Permohonan Paspor di Kecamatan Adonara Timur, pada Selasa (6/2).
Sosialisasi yang dihadiri oleh 30 orang peserta, terdiri dari para camat dan kepala desa tersebut, bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi, sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam sosialisasi kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere diwakili oleh Peleson Marcus selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta menghadirkan juga narasumber dari instansi terkait, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur Ramon Mandiri Piran.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Maumere, Peleson Marcus menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, salah satunya adalah penguatan serta pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor.
“Karena di dalam proses penerbitan paspor bukan tentang pelayanannya saja, namun ada penegakan hukum didalamnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tujuan kegiatan kali ini juga memberikan informasi kepada para peserta tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pencegahannya, serta diharapkan mampu menjadi langkah strategis-kolaboratif tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Salah satunya adalah penguatan serta pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor, karena di dalam proses penerbitan paspor bukan tentang pelayanannya saja, namun ada penegakan hukum didalamnya”, ucap Peleson.
“Diharapkan sosialisasi kali ini, mampu menjadi langkah strategis-kolaboratif tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere”, tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Flores Timur Ramon Mandiri Piran menyampaikan bahwa, faktor-faktor terjadinya TPPO tidak terlepas dari faktor ekonomi (untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi) dan faktor pendidikan (rendahnya SDM).
Dalam prakteknya penempatan AKAD maupun AKAN/PMI dilakukan secara non prosedural (ilegal) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (sindikat/calo).
Menurutnya, praktek illegal ini sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ramon juga menyampaikan bahwa negara hadir untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari TPPO.
“Camat dan kepala desa yang hadir dalam sosialisasi sebagai peserta, diharapkan dapat meneruskan informasi hasil sosialisasi tersebut kepada masyarakat, agar mereka selalu mengikuti prosedur secara resmi jika ingin bekerja di luar negeri, sehingga tidak menjadi korban penipuan maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan