Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Noven Witak Terancam 12 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Konferensi pers kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Noven Witak, Rabu (31/1/2024) siang. Sumber:Tribatanewspolressikka.

MAUMERE-Polres Sikka pada Rabu (31/1/2024) siang menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, yang melibatkan sejumlah tersangka dan anak pelaku.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata. Pada kesempatan itu, Kapolres Sikka mengatakan, kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 24.00 WITA, ketika para tersangka dan anak pelaku berkumpul di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera untuk minum miras (moke).

Setelah minum-minum dan di bawah pengaruh miras, mereka mencari anak-anak dari geng 32 dengan alasan adanya tantangan melalui chat WA dari saksi RO (geng 32).

Bertempat di beberapa lokasi, para tersangka dan anak pelaku bertemu dengan korban dan saksi-saksi. Di pertigaan Kuda Gerek, terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban Noven.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun para tersangka mengejar dan melakukan serangkaian kekerasan hingga korban terjatuh.

“Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebatang balok kayu kelapa yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang digunakan para tersangka,” ujarnya.

Lanjutnya, adapun tersangka dalam kasus ini adalah MA, YO, AG, AL, LA, dan 3 orang anak pelaku yakni FA, ER, MA. Korban dalam kasus ini adalah Novensius Yovintaris Witak (NYW).

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Kapolres Sikka juga mengungkapkan,
Polres Sikka telah melakukan sejumlah tindakan dan upaya terkait kasus ini, seperti surat permintaan visum et repertum yang telah diantarkan ke RS. TC. Hillers Maumere, pemotretan di TKP atau di sekitar TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap para tersangka dan anak pelaku.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap para pelaku,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *