Berkah Hari Raya, 87 Warga Binaan Rutan Maumere Terima Remisi Natal 2023

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki saat acara penyerahan remisi Natal, Senin (25/12/2023) pagi.

MAUMERE- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Untuk Rutan Maumere sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Natal 2023 dengan rincian 26 orang WBP mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari, 48 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 13 orang lainya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Demikian disampaikan Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki dalam rilis kepada media, Senin (25/12/2023) pagi.

Pada kesempatan acara pembacaan remisi diawali dengan Karutan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Menurutnya, pemberian remisi bukan hanya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terstruktur.

Remisi merupakan hak WBP, namun dalam pelaksanaan pemberian remisi tetap melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. WBP yang diusulkan remisi juga telah melalui tahap asesmen dan berkelakuan baik selama menjalani di Rutan.

Seluruh WBP yang diusulkan mendapat remisi Natal telah lolos administrasi maupun telah menjalani sepertiga masa tahanan.

Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki menegaskan, bahwa pemberian remisi natal bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman, tapi juga merupakan wujud dorongan moral untuk mendorong para WBP agar terus melibatkan diri dalam upaya rehabilitasi mereka melalui program pembinaan yang dilaksanakan didalam Rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *