Gelar Pelatihan Pratugas Mandiri, P3MD Sikka Bekali 5 Orang yang Lolos Seleksi Pendamping Lokal Desa

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Sebanyak 5 orang yang baru terpilih dalam seleksi menjadi Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sikka pada perekrutan tahun pada Rabu (20/12/2023) hingga Kamis (21/12/2023), mengikuti Pelatihan Pratugas Mandiri yang berlangsung di Kantor P3MD Sikka.

Koordinator Kabupaten Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sikka, Albertus Ben Bao kepada media ini mengatakan, pelatihan yang berlangsung 2 hari ini, diperuntukkan secara khusus bagi para Pendamping Lokal Desa yang baru lolos seleksi sejumlah 5 orang. Kelima Pendamping Lokal Desa ini terpilih dari 54 orang yang mengikuti seleksi dari tahapan seleksi administrasi sampai tahapan wawancara.

“Pada Pendamping Lokal Desa ini akan ditempatkan bertugas di desa-desa baru, yakni 1 orang di Kecamatan Nita, 2 orang di Kecamatan Talibura dan 2 orang di Kecamatan Paga,” ungkapnya.

Dikatakannya, 5 orang pendamping lokal desa ini untuk Surat Perintah Tugas (SPT) mulai efektif bekerja pada 6 Januari 2024. Dimana sebelumnya kelimanya harus melapor diri di masing-masing Pemdes yang menjadi wilayah bertugas mereka.

Ia menuturkan, terhadap 5 pendamping lokal desa yang baru ini, dalam pelatihan pra tugas mandiri,  hal pertama disampaikan oleh dirinya selaku Korkab P3MD Sikka adalah terkait kode etik pendamping desa, pemahaman akan Undang-Undang Desa, tupoksi pendamping desa, serta pendataan, pelaporan dan perencanaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam tugas seorang pendamping lokal desa.

Kata Albertus Ben Bao, dengan penempatan ini maka dana desa bagi 34 desa baru di Kabupaten Sikka dipastikan ada di tahun 2024. Dengan demikian, pihaknya mengharapkan sekali semua desa baru untuk segera menyusun RKPDes, rancangan APBDes sehingga paling cepat 31 Desember 2023 atau paling lambat akhir Januari 2024 sudah bisa ditetapkan.

“Dalam kegiatan perencanaan pembangunan, pendataan menjadi lokus utama terutama untuk desa baru pendataan SDGis dan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi tolak ukur utama sebagai dasar perencanaan tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk perekrutan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sikka akan dilangsungkan setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan menurut rencana Kementerian Desa pada tahun 2025, maksimal seorang Pendamping Lokal Desa akan mendamping 2 desa dan untuk desa kepulauan 1 desa 1 orang Pendamping Lokal Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *