Polemik Pasar Wuring, Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Adukan Pemkab Sikka ke Kemendagri, BKPM dan Pj Gubernur NTT
MAUMERE-Kuasa hukum CV Bengkunis Jaya salah satu pelaku usaha di area Pasar Wuring pada Senin (4/12/2023), mengirimkan surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hak konstitusi CV Bengkunis Jaya kepada sejumlah pihak terkait.
Surat pengaduan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Orin Bao Law Office untuk mencegah terjadinya penutupan aktivitas Pasar Wuring. Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis terdiri dari Viktor Nekur, SH, Serly Irawati, SH, Tobias Tola, SH dan Marianus Gaharpung, SH, MH.
“Selaku kuasa hukum kami akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi (BKPM), Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Sikka, Kapolres Sikka, Inspektorat Sikka, Pol PP dan Damkar Sikka, Kecamatan Alok Barat dan Pemerintah Kelurahan Wolomarang,” ujar Viktor Nekur SH yang didampingi Serly Irawati, SH dalam konfrensi pers, Senin (4/12/2023) siang.
Dikatakan Viktor Nekur, pihaknya sampai bersurat ke kementerian dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya penutupan aktivitas Pasar Wuring oleh CV Bengkunis Jaya.
Menurutnya, pendasaran hukum yang dicermati dari surat Penjabat Bupati Sikka, telah dipenuhi kliennya yang mana terbukti dengan pengurusan izin berbasis online (OSS) yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022.
“Kami juga berharap dengan kejadian ini, marilah kita menungu sampai prosesnya selesai. Dari pengaduan kami di kementerian juga sekaligus dengan gugatan kami di Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang. Kami lakukan ini, karena data-data hukum yang kami terima, kegiatan usaha klien kami ini legal dan tidak melakukan pelanggaran peraturan dalam usaha mikro kecil ini,” ujarnya.
Kata Viktor Nekur, mencermati upaya penghentian aktivitas di area Pasar Wuring, pihaknya mengimbau agar pihak-pihak terkait untuk menghargai kegiatan usaha ini. Jangan sampai ada perbuatan yang menganggu kenyamanan berusaha.
“Mari kita biarkan proses hukum yang menentukan sah tidaknya atau kewenangannya seperti apa. Kami juga melihat aktivitas di tempat usaha di Pasar Wuring, pembeli dan penjual nyaman-nyaman saja. Dengan pengamatan kami ini, alangkah baiknya pihak yang berkewajiban mengundang untuk duduk bersama, berbicara mencari jalan keluar. Jika ada pembenahan administrasi yang harus dipenuhi CV Bengkunis itu apa saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, sejauh ini CV Bengkunis tidak melakukan perbuatan melawan hukum dari sisi perizinan atau dalam keberadaannya di Pasar Wuring.
“Sekali lagi kami tegaskan klien kami salah satu pelaku di Pasar Wuring itu bukan pemilik Pasar Wuring. Soal legalitas eksistensi Pasar Wuring, dari komunikasi sosial disebut dengan nama Pasar Wuring itu. Setelah kami cermati, CV Bengkunis bukan pelaku usaha tunggal di Pasar Wuring, tetapi salah satu bagian. Oleh karena itu tujuan surat Pj Bupati Sikka untuk menutup Pasar Wuring, klien kami tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Serly Irawati, SH, mengungkapkan, Pemkab Sikka seharusnya jeli dimana keberadaan CV Bengkunis ini bukanlah sebagai pihak yang harus ditutup karena Pasar Wuring itu menjadi rapi, bersih, teratur, mengurai kemacetan lalu lintas disitu, itu karena keberadaan CV Bengkunis ini.
“Parkir yang dulu di pinggir jalan menimbulkan kemacetan, dengan adanya CV Bengkunis, parkir-parkir tertata rapi ke dalam dan parkir itu ada pemasukan daerah melalui Dinas Pendapatan. Ada juga retribusi kebersihan, PBB dan pajak air tanah. Jadi, tidak benar ada anggapan bahwa CV Bengkunis tidak memberikan kontribusi apapun dalam PAD Sikka,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan