Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Akan Gugat Pemkab Sikka ke PTUN Kupang Terkait Penutupan Pasar Wuring

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Tim kuasa hukum CV Bengkunis Jaya, dalam konfrensi pers, Senin (4/12)2023). Foto:Mario WP Sina.

MAUMERE-Menyikapi rencana Pemkab Sikka yang akan melakukan aktivitas penutupan Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, CV Bengkunis selaku pelaku usaha dan pengelola Pasar Wuring melalui tim kuasa hukum, akan melakukan upaya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Demikian disampaikan oleh Viktor Nekur, SH selaku salah satu kuasa hukum CV Bengkunis, Sabtu (2/12/2023).

Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis terdiri dari Viktor Nekur, SH, Serly Irawati, SH, Tobias Tola, SH dan Marianus Gaharpung, SH, MH.

“Langkah hukum yang paling efektif dan dalam waktu dekat ini kami lakukan adalah mengajukan gugatan di PTUN Kupang untuk menguji putusan penutupan aktivitas Pasar Wuring oleh Pemkab Sikka ini sudah sesuai regulasi atau tidak. Jika diuji di pengadilan, klien kami salah pasti klien kami terima,” ungkap Viktor Nekur.

Lanjutnya, pengajuan gugatan ke PTUN Kupang ini berproses menunggu tanggapan atas surat keberatan yang disampaikan kepada Pj Bupati Sikka.

Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan maka dianggap sah putusan itu, dan pihaknya mempunyai waktu 20 hari untuk mengajukan gugatan hukum.

Kata Viktor Nekur, gugatan ke PTUN Kupang ini paling lama akan dimasukkan pada bulan Januari 2024, dimana dalam waktu dekat ini pihaknya ke Kupang untuk melihat persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk gugatan hukum ini.

“Bagi kami langkah yang terbaik adalah di gugatan PTUN itu, karena daripada CV Bengkunis Jaya berusaha namun terus dalam keraguan dengan ancaman penutupan yang berlangsung setiap tahun. Jadi CV Bengkunis ini ketenangan berusaha hanya 11 bulan dan pada bulan 12 selalu ada masalah teguran untuk ditutup,” ujarnya.

Ia memastikan, semua regulasi yang dipakai Pemkab Sikka sebagai dasar hukum untuk menutup aktivitas Pasar Wuring, akan diuji di PTUN Kupang dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, Direktur CV Bengkunis Jaya, Waode Karmila Wati, drh, M.Vet mengatakan, sejauh ini Pemkab Sikka masih dengan tegas menyatakan bahwa izin usaha yang dimiliki CV Bengkunis Jaya tidak memenuhi syarat. Tetapi seperti disampaikan kuasa hukum, izin berusaha itu banyak aspek, jika sampai diterbitkan itu berarti persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk membuka pasar itu sudah terpenuhi.

“Kenapa Pemda Sikka masih terus-terusan bilang bahwa izin kami tidak sah, tidak memenuhi syarat. Untuk memastikan itu langkah hukum yang diambil adalah dengan mengujinya di PTUN,” ungkapnya.

Ia berharap aktivitas Pasar Wuring tetap berlangsung seperti biasa karena belum ada putusan hukum yang membuktikan bahwa pihak CV Bengkunis Jaya salah atau benar dalam pengelolaan Pasar Wuring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *