Pemkab Sikka Tegas Hentikan Aktivitas Pasar Wuring, Ini Alasannya

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Rapat bersama Pemkab Sikka dan pimpinan CV Bengkunis, pengelola Pasar Wuring, Rabu (29/11/2023). Foto:istimewa.

MAUMERE-Pemkab Sikka pada Rabu (29/11/2023) pagi, menggelar rapat tertutup terkait rencana penutupan Pasar Wuring.

Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Sikka turut dihadiri pihak CV Bengkunis selaku pengelola Pasar Wuring.

Ditemui usai rapat, Plt.Sekda Sikka, Robertus Ray mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan direktur CV Bengkunis Jaya dimana sesuai surat Pj Bupati Sikka tanggal 15 November 2023 lalu, tersisa 1 hari lagi, besok adalah hari terakhir untuk dilakukan penghentian aktivitas Pasar Wuring.

“Hari ini memang kami sengaja mengundang CV Bengkunis untuk melakukan pendekatan persuasif untuk memberikan penjelasan sekaligus pencerahan kepada CV Bengkunis terkait regulasi yang berlaku, tetapi dalam pembahasan tadi kami cukup alot berdebat mengenai pemahaman terhadap regulasi yang ada,” ujar Robert Ray.

Lanjutnya, pemerintah tetap pada posisi kami mengacu pada ketentuan bahwa yang bersangkutan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ternyata izin yang bersangkutan itu dianggap sudah menyimpang dari izin yang seharusnya.

“Jadi belum memenuhi persyaratan yang menjadi syarat dasar dalam membentuk sebuah pasar tradisional yaitu harus memenuhi izin pemanfaatan tata ruang dikeluarkan Dinas PUPR. Harus kantongi izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan juga harus mengantongi rekomendasi dari dinas teknis,” jelasnya.

Robert Ray menuturkan, pihak CV Bengkunis memang membuka usaha pasar tetapi sebelumnya tidak pernah berkordinasi dan berkomunikasi dengan dinas teknis terkait dengan perizinan, tetapi langsung melalui OSS atau secara online.

“Menurut mereka bahwa OSS itu punya semacam ada kemudahan yang diberikan kepada mereka, lalu seolah ada titik koordinat yang ditentukan bahwa lokasi disitu bisa dibangun pasar. Tetapi kita tetap mengacu pada Perda kita tentang rencana tata ruang” ujarnya.

Lanjut Robert Ray, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah bahwa lokasi disitu peruntukannya untuk permukiman dan dari aspek lingkungan ternyata pemukiman yang disana berbatasan langsung dengan daerah konservasi.

“Oleh karena yang bersangkutan dengan penafsiran dia terhadap regulasi yang ada termasuk tadi sempat disebutkan UU Cipta Kerja lalu UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyelengaraan perdagangan atau terkait pasar tradisional, itu pemahaman dia. Tadi kami sudah berikan pemahaman, tetapi beliau masih bersikeras dengan penafsiran yang dimiliki. Karena itu pemerintah sebagai regulator, harus mengatur secara baik masyarakat supaya mereka berusaha tetap dalam koridor regulasi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam rapat itu, pihaknya juga memberikan penawaran, kalau memang keputusan pemerintah dianggap merugikan CV Bengkunis Jaya maka maka boleh mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemkab Sikka melalui Penjabat Bupati Sikka.

“Bahkan kalau sampai terburuk mereka merasa dirugikan, mereka silahkan menempuh jalur hukum. Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka, silahkan itu haknya,” jelasnya.

Kata Robert Ray, setelah pelaksanaan rapat ini, Penjabat Bupati Sikka akan mengeluarkan surat perintah kepada Kasat Pol PP untuk mengambil langkah selanjutnya melakukan penghentian aktivitas Pasar Wuring, setelah besok hari terakhir.

“Keputusan kita tetap tegas aktivitas Pasar Wuring harus dihentikan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *