News

Pendirian Pasar Wuring, Sikka, Telah Ikuti Regulasi yang Ditentukan Pemerintah

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Pimpinan CV Bengkunis (Pengelola Pasar Wuring), drh.Waode Karmila Wati, M.Vet.

MAUMERE-Pemkab Sikka berencana untuk menutup Pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

Penutupan ini dikarenakan berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas Pasar Wuring, ditemukan fakta dan bahwa Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan Pemkab Sikka telah menerbitkan surat Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 November 2023, yang mana surat tersebut ditujukan kepada pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan aktivitas di Pasar Wuring.

Pimpinan CV Bengkunis, drh.Waode Karmila Wati, M.Vet kepada media mengatakan, pihaknya di CV Bengkunis memang pada tanggal 16 November 2023 menerima surat dari Penjabat Bupati Sikka terkait teguran untuk menutup Pasar Wuring karena dinyatakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan.

Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, belum diketahui pihaknya karena saat mau diakses website JDIH Pemkab Sikka tidak bisa terakses karena kemungkinan belum membayar biaya hosting website tersebut.

Ia menuturkan, dari point yang diisyaratkan oleh peraturan pemerintah yang menjadi rujukan surat yakni perizinan berusaha berbasis resiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, terakhir persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Dari semua persyaratan izin tersebut, sudah diproses dan dimiliki oleh CV Bengkunis untuk mengelola Pasar Wuring. Sehingga, secara regulasi yang mengaturnya, kami sudah mengikutinya.

Kata Waode Karmila Wati, yang dipermasalahkan itu sepertinya dikarenakan ada informasi yang kurang dipahami oleh pihak Pemkab Sikka. Ia mencontohkan, seperti terkait perizinan berusaha berbasis resiko untuk Pasar Wuring termasuk dalam kategori resiko rendah. Berkategori resiko rendah karena jenis usahanya adalah UMKM.

Berikutnya, persyaratan dasar perizinan berusaha (NIB, Lingkungan Hidup dan Zonasi/Tata Ruang) juga telah disiapkan. Dalam NIB kan ada terkait kode berusaha (KBLI), dimana aktivitas usaha yang dikerjakan CV Bengkunis salah satunya adalah pasar dalam KBLI disebutkan atau dikategorikan sebagai Perdagangan Konvensional. Nomenklatur di KBLI untuk pasar rakyat atau pasar tradisional tidak ada.

Sementara untuk zonasi atau tata ruang dan izin lingkungan hidup itu dalam sistem perizinan itu terbit secara otomatis saat pengurusan izin.

“Ketika perizinan berbasis resiko diterbitkan pemerintah, berarti perizinan dasarnya telah clear,’ ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, jika yang dipersoalkan pemerintah bahwa pendirian pasar rakyat harus mengacu kepada tata ruang wilayah kabupaten/kota, kata Waode Karmila Wati, pihaknya sudah meminta Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari kelurahan dan mengajukan kepada Dinas PUPR Sikka untuk mengetahui zonasi atau tata ruang berdirinya Pasar Wuring, Pasar Wuring ini berada pada zona permukiman kota bukan berada pada zona konservasi.

“Kalau mau bilang zona konservasi, siapa yang mengizinkan Pasar PNPM dibangun persis di sebelah konservasi bakau. Siapa yang mengizinkan? kan pasti pemerintah sendiri. Sementara Pasar Wuring yang dipersoalkan itu kan ada di depan,” jelasnya.

Kata Waode Karmila Wati, pihaknya memastikan tidak ada regulasi terkait pendirian dan aktivitas Pasar Wuring yang dilanggar oleh CV Bengkunis selaku pengelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version