Bawaslu Sikka Ingatkan Parpol dan Caleg Turunkan Baliho dan Spanduk Sebelum Masa Kampanye
MAUMERE-Bawaslu Kabupaten Sikka mengingatkan seluruh partai politik dan para calon legislatif untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang terpasang sebelum dimulainya tahap kampanye pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dalam wawancara bersama awak media usai pelaksanaan Media Gathering Bawaslu Sikka, Rabu (1/11/2023) malam.
Dikatakan Florita Idah Djuang, pihaknya juga telah mengirimkan surat himbauan kepada 16 partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Sikka. Dari surat itu, beberapa partai menanggapi secara baik dan mereka akan melakukan penertiban secara mandiri.
“Penertiban APK secara mandiri ini memang harapan kami sebagai tindak lanjut dari surat himbauan kami,” jelasnya.
Terhadap APK baliho dan spanduk yang tidak hanya berada di jalanan umum tetapi ada pula yang berada di halaman rumah warga, pihaknya tetap mengimbau untuk diturunkan sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
“Pada tanggal 3 November ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT, artinya dari tanggal 4-27 November itu, belum ada calon legislatif yang boleh berkampanye. Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, maka, 25 hari setelah penetapan DCT baru boleh berkampanye. Jadi sekali lagi kami harapkan APK yang ada secara mandiri ditertibkan,” ujarnya.
Selain meminta parpol dan caleg melakukan penertiban APK secara mandiri, pihaknya juga berkordinasi dengan Sat Pol PP dan Damkar Sikka untuk bersama-sama melakukan penertiban.
Lanjutnya untuk pemasangan APK bisa dimulai pada tanggal 28 November nanti, itu pun menunggu penetapan lokasi titik pemasangan yang ditetapkan KPU Sikka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan