Suami dari Korban Dugaan Pelecehan Oknum Perwira Polres Sikka Kini Dilaporkan Dugaan Pencabulan IRT

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Korban dugaan pencabulan saat melaporkanke SPKT Polres Sikka, Selasa (19/9/2023) subuh.

MAUMERE-Kasus dugaan pelecehan oknum perwira polisi di Polres Sikka kini berkembang dengan adanya laporan polisi terhadap Haji AS, suami dari LM yang adalah korban pelecehan yang sebelumnya melaporkan oknum perwira Polres Sikka, Senin (18/9/2023) pagi.

Pelaku yang diketahui bernama H.AS diduga melecehkan korban dengan inisial ILP (52 tahun), seorang ibu rumah tangga di dalam kios di Kelurahan Wolomarang, Kota Maumere, Senin (11/9/2023) sekitar pukul.10.00 Wita. 

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ILP bersama kuasa hukumnya Hepy Indra S.H, Selasa (19/9/2023) pukul 01.41 WITA di SPKT Polres Sikka.  

Dalam kronologi laporan polisi yang diperoleh media ini, disebutkan, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul.10.00 Wita, bertempat di dalam kios milik korban di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wolomarang, pelaku H.AS masuk ke dalam kios dengan maksud membeli rokok, namun sesampainya pelaku di dalam langsung memeluk korban dari belakang yang mana pada saat itu korban sedang duduk.

Pelaku langsung memeluk korban dengan menggunakan tangan kanan lalu mencium pipi sebelah kanan. Pada saat itu juga korban ILP kaget lalu mendorong pelaku ke belakang.

Setelah itu, korban mengambil rokok yang mau dibeli pelaku, pada saat itu juga pelaku meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak satu kali. Korban pun langsung berdiri dan menghindar.

Setelah itu pelaku membayar rokok dan korban menerima uang. Setelah korban menerima uang dari pelaku, pada saat itu juga pelaku meremas kemaluan korban sambil menarik dengan keras, sehingga korban mengalami kesakitan dengan kejadian tersebut. Korban mendatangi Kantor SPKT Polres Sikka guna proses lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Hepy Indra kepada media menambahkan, korban ILP didampingi dirinya selaku kuasa hukum telah melaporkan pelaku ke Polres Sikka yang kemudian diterima Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik. 

Penyidik Polres Sikka kemudian menerima laporan dengan nomor laporan polisi LP/B/ 161/ IX/2023/SPKT/ Polres Sikka / Polda Nusa Tenggara Timur.

Dengan melihat peristwa tersebut kata Hepy  maka sudah memenuhi pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun  penjara kurungan. 

Dikatakan Hepy, pelaku sudah beristeri begitu halnya dengan pihak korban yang pernah menikah.  Diakuinya korban ILP adalah seorang janda.

“Saya berharap dengan adanya laporan  ini, pihak penyidik PPA segera melakukan penyelidikan terhadap  dan segera penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Hepy Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *