Mantan Kadis PKO Sikka dan Operator Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana sertifikasi mengenakan rompi berwarna pink berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (8/9/2023) malam.

MAUMERE-Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (8/9/2023) malam, melakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangka kasus penggelapann dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Pantauan media ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka usai menetapkan tersangka, langsung melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sikka adalah mantan Kadis PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Fandiron Sales dan mantan operator Dinas PKO Sikka, Iswadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, SH, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rizky, SH., dan Kepala Seksi (Kasi) Intel, Bayu Pinarta, SH., kepada media mengatakan, penetapan kedua tersangka telah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dimulai sejak tanggal 29 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dengan nilai kerugian sebesar Rp. 642.129.226. Tanggal 10 Agustus 2023, Kejari Sikka kemudian menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Dari hasil ekspose kita hari ini, kita kemudian menaikan status 2 orang ini dari saksi menjadi tersangka. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 September 2023. Kenapa kita tahan, yakni untuk mempermudah prosesnya sebab kasus ini ancamannya lebih dari 5 tahun,” ujar Kajari Fathoni.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rizky, SH., menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup.

“Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian negara yaitu sebesar Rp. 642.129.226,” ujarnya.

Lanjut Risky, dalam kasus ini, Kejari Sikka telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang sanksi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 KUHP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *