Penanganan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ayam KUB Berlarut-larut, Kasat Reskrim Polres Sikka: Proses Penyelidikan Kasus Tipikor Memang Panjang

waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra,

MAUMERE-Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ayam KUB dari dana desa tahun anggaran 2022 pada 18 desa di Kabupaten Sikka oleh Polres Sikka yang pelaksanaan Pulbaket sejak 17 Januari 2023 lalu, hingga kini belum memenuhi titik terang kepastian hukum dalam perkara ini.

Setelah mencapai 7 bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dengan melakukan pemanggilan para pihak terkait dan telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ispektorat Sikka, Satuan Reskrim Polres Sikka hingga kini belum menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, kepada media ini, Rabu (30/8/2023) pagi, mengatakan, proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi memang panjang, mengingat harus betul-betul fix agar tidak mendapat kendala ketika di tahapan penyidikan.

Lanjutnya, dalam LHP Inspektorat, sudah jelas ada perhitungan, pihaknya tinggal menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kita akan berkordinasi ke ahli untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggungjawab, karena sudah ada desa yang kembalikan, sudah ada desa yang setengah kembalikan, dan sama sekali tidak kembalikan,” ujarnya.

Lanjutnya, jika telah berkordinasi ke ahli pidana, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kemana kasus ini dan siapa-siapa yang bertanggung jawab.

“Jika sudah penyidikan baru kita boleh exposes umum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *