KPU Sikka Tetapkan 478 Bacaleg DPRD Sikka Masuk Daftar Calon Sementara

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Komisioner sekaligus Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto.

MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Daftar Calon sSementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 478 orang pada Jumat (18/08/2023).

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto dalam siaran pers kepada media, Sabtu (19/8/2023) pagi.

Dikatakan Herimanto, jumlah bakal calon DPRD Kabupaten Sikka yang diajukan awal, sebanyak 500 bakal calon oleh 16 Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Pasca dilakukam verifikasi administrasi awal, ditetapkan 96 memenuhi syarat (MS) dan 404 belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian pada masa pengajuan perbaikan dan setelah diverifikasi adminstrasi perbaikan bakal calon, ditetapkan 467 MS dan 33 TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Lanjutnya, dalam masa pencermatan rancangan DCS tanggal 6-11 Agustus 2023, jumlah bacaleg mengalami pengurangan sebanyak 22 orang karena ditetapkan TMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan dari 500 bakal calon.

“Jadi, jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan berkurang 22 menjadi 478 orang dan kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara calon legislatif DPRD Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Kata Herimanto, rincian bacaleg yang ditetapkan menjadi daftar calon sementara DPRD Kabupaten Sikkka yakni, PKB 35 orang, Gerindra 35 orang, PDIP 35 orang, Golkar 35 orang, Nasdem 35 orang, Buruh 9 orang, Gelora 15 orang, PKS 28 orang, PKN 31 orang, Hanura 35 orang.

Selanjutnya Garuda 35 orang, PAN 35 orang, Demokrat 35 orang, PSI 35 orang, Perindo 35 orang dan PPP 10 orang. Jadi total bakal calon yang ditetapkan dalam daftar calon sementara dari 16 Partai Politik sebanyak 478 orang.

“Untuk nama-nama bakal calon yang ditetapkan dalam DCS, diumumkan tanggal 19 – 23 Agustus 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya masyarakat boleh memberikan masukan dan tanggapan masyarakat dan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan bakal calon disertai bukti identitas ke kantor KPU Sikka atau melalui website info Pemilu, https://infopemilu.kpu.go.id dan juga email, ppidtekniskpusikka@gmail.com,” ujar Herimanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *