Pemilihan Kepala Desa Serentak di Sikka Ditargetkan Akan Dilaksanakan Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Plt.Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Yuvensius Rafael

FLORESPEDIA.ID-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2023, dipastikan akan ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2025.

Plt.Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Yuvensius Rafael mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sikka sebelumnya sudah direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2023 ini, namun menemui kendala.

Menurut Yuvensius Rafael, kendalanya itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka dimana hasil dari RDP itu, DPRD Sikka merekomendasikan Perda Nomor 3 Tahun Tahun 2015 terkait Pencalonan Kepala Desa itu direvisi kembali terkait dengan batas usia pencalonan kepala desa. DPRD Sikka menghendaki tidak boleh ada pembatasan usia maksimal sehingga perlu direvisi kembali Perda itu.

“Ini kan butuh waktu dan anggaran, tidak serta merta dilaksanakan pada tahun ini. Terkait dengan itu, kita malah mengangarkan revisi Perda dilaksanakan pada 2024, sudah ada dalam ranjangan renja DPMD,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dilaksanakan pada tahun ini misalnya sekitar Agustus 2023, akan terkendala dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 14 Januari 2023 mengenai pembatasan Pilkades serentak, yang mana Pilkades serentak mesti dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, di atas 1 November tidak bisa dilaksanakan Pilkades.

“Upaya kita sekarang ini adalah merancang menyusun renja untuk tahun anggaran tahun 2024, sesuai dengan rekomendasi DPRD itu yakni merevisi kembali Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga 2025 sudah bisa dilaksanakan Pilkades serentak,” jelasnya, Selasa (8/8/2023) lalu.

Lanjutnya, jika kita mengikuti mekanisme perubahan anggaran dimana terjadi di bulan oktober, maka Pilkades untuk 34 desa yang baru dimekarkan juga tetap tidak bisa dilaksanakan. Hal ini terkait dengan pembatasan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 14 Januari 2023 mengenai pembatasan Pilkades serentak pada bulan november.

“2024 kita siapkan revisi Perda dan 2025 kita laksanakan Pilkades. Kalau anggaran tidak adalah masalah. Sejak awal kita sudah siapkan Rp 2,5 miliar, karena permintaan DPRD kita harus revisi Perda maka kita tidak bisa laksanakan Pilkades itu,” jelasnya.

Terkait 34 desa yang baru saja menjadi desa definitif, pengganggaran desa saat ini bersumber dari Alokasi Dana Desa sementara untuk Dana Desa belum bisa diperoleh.

“Terkait dana desa tranfernya tahun depan 2024, itu sudah bisa,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *