Hibah Lahan Proyek RS Pratama Doreng Bermasalah, Pemilik Lahan Tagih Utang yang Belum Dibayar Dinkes Sikka

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Plt. Kadis Kesehatan Sikka, Hengky Sali bersama pihak yang menghibahkan lahan RS Pratama saat kunjungan ke lokasi proyek pada Juli lalu. Foto:istimewa.

MAUMERE-Pemilik lahan yang menghibahkan tanah untuk menjadi lokasi pembangunan RS Pratama Doreng menagih utang “uang sirih pinang” hibah lahan yang pembayarannya belum diselesaikan oleh pihak Dinas Kesehatan Sikka.

Tampak dalam video yang beredar di layanan pesan whatsapp, pemilik lahan, Simprisius Karedunan tampak sedang ribut dengan Plt.Kadis Kesehatan Sikka, Hengky Sali di lokasi proyek pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.

Dalam video itu, tampak pemilik lahan menagih utang kepada Dinkes Sikka sebesar Rp 50 juta yang hingga saat ini belum diselesaikan pembayarannya.

Plt.Kadis Kesehatan Sikka, Hengky Sali dalam rekaman video tersebut, mengungkapkan dirinya belum mengetahui adanya utang Dinkes Sikka kepada pemilik lahan.

Dihubungi terpisah Plt. Kadis Kesehatan, Hengky Sali mengatakan, terkait informasi masalah pembebasan lahan itru, dirinya tidak mengetahui. Ia pun memlpersilahkan media ini untuk menghubmungi PPK Pembangunan RS Pratama Doreng, Gregogirius Geovani.

Sementara itu, PPK Pembangunan RS Pratama Doreng, Gregorius Geovani, hingga berita ini diterbitkan enggan memberikan keterangan kepada media.

Akibat lahan proyek yang belum “clean dan clear” ini, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek oleh kontraktor pelaksana di lokasi, ditemukan masih ada intervensi dari pemilik lahan kepada para pelaksana proyek.

Kendala non teknis dari pemilik lahan ini turut menghambat jalannya proses pelaksanaan pekerjaan proyek itu.

Pemilik lahan, Simprisius Karedunan disebut hanya menghibahkan lahan, namun segala jenis material dari hasil pekerjaan seperti batu dan tanah masih menjadi milik pemilik lahan, sehingga proses pemindahan material batuan yang menumpuk di lokasi sejak awal pembangunan hingga sekarang menjadi terhambat.

Pemilik lahan juga mengatur lokasi buangan tanah atau disposal haruslah pada tanah miliknya.
Selain itu, pelaksana pekerjaan juga diminta untuk memisahkan tanah hasil galian, batu besar, batu kecil yang berimbas pada lamanya waktu pekerjaan.

Informasi yang dihimpun media, untuk buangan tanah pelaksana juga diwajibkan membayar rittase per mobil. Untuk buangan batu besar juga diwajibkan membayar senilai
harga rittase tanah.

Dengan intervensi pemilik lahan ini, kontraktor pelaksana mesti mengeluarkan dana ratusan juta rupiah kepada pemilik lahan untuk membayar biaya buangan galian batuan dan tanah.

Masalah ini sudah disampaikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, namun tidak ada solusi penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *