Nyaris Ricuh, Polisi Bubarkan Demo PMKRI Maumere di Kejari Sikka dengan Siram Air Kotor

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Aksi saling dorong aktivis PMKRI Maumere dengan personel Polres Sikka di pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (4/8/2023) siang.

MAUMERE-Puluhan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere kembali melakukan aksi demontrasi terkait dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp. 642 juta di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Demo aktivis PMKRI Maumere ini untuk mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk menangkap terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus sunat dana tunjangan profesi guru di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Aksi demo mahasiswa Katolik ini bermula dari Polres Sikka dan berlanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (4/8/2023) pagi, diwarnai aksi saling dorong dan nyaris ricuh antara puluhan mahasiwa dari PMKRI Maumere dan personel polisi Polres Sikka.

Saat hendak membubarkan pendemo, tampak seorang polisi menyiramkan air kotor kepada para pendemo di halaman pintu masuk Kantor Kejari Sikka.

Penyiraman air kotor oleh seorang anggota polisi ini justru memicu keributan dan aksi saling dorong mendorong antara polisi dan aktivis PMKRI Cabang Maumere yang berusaha menerobos masuk ke dalam Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Para aktivis juga sempat membakar ban di halaman pintu masuk Kantor Kejari Sikka saat permintaan mereka untuk bertemu Kejari Sikka, Fatoni tidak dipenuhi pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

Pantauan media ini, perwakilan PMKRI Maumere kemudian diterima untuk berdialog namun karena Kejari Sikka, Fatoni tidak mau ditemui oleh aktivis PMKRI Maumere, para aktivis ini pun enggan berdialog dengan perwakilan Kejari Sikka. Mereka kemudian melanjutkan orasinya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Sementara itu, Ketua DPC PMKRI Cabang Maumere, Yakobus Tonce Horang kepada media menuturkan, pihaknya kesal dengan kinerja kerja Kejaksaan Negeri Sikka yang belum menetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana tunjangan profesi guru itu.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka pelaku penyelewengan dana tunjangan profesi guru itu.

“Kami minta agar Kejaksaan Negeri Sikka segera mengambil alih kasus dan menangkap para pelaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *