2 Toko yang Diduga Distributor Rokok Ilegal Hanya Berjarak 400 Meter dari Polres Sikka dan Pos Bea Cukai Maumere, Namun Tak Terpantau

waktu baca 4 menit
Keterangan foto: Rokok yang diduga ilegal merk RASTEL dan SEVEN yang dijual bersamaan rokok legal di salah satu kios di Kota Maumere. Sumber foto: Istimewa.

MAUMERE-Sejumlah 2 toko yang diduga menjadi distributor yang mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka yakni Toko PG dan Toko TM, keberadaanya sama sekali belum terpantau oleh pihak Polres Sikka maupun pihak Pos Pengawasan Bea Cukai Maumere.

Padahal, berdasarkan penelusuran media ini, letak kedua toko distributor ini hanya berjarak lebih kurang 400 meter dari Polres Sikka yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani dan Pos Pengawasan Bea Cukai di Jalan Mangga Dua tepatnya di pintu masuk Pelabuhan L.Say Maumere.

Toko PG adalah toko yang tampak dari depan sebagai toko penjualan spare part motor namun toko ini juga menjadi distributor utama untuk rokok yang diduga ilegal merk RASTEL dan DJANDA BOLD. Letak toko ini begitu dekat dengan Polres Sikka, namun anehnya aktivitas peredaran rokok ilegal dari Toko PG, sama sekali tak terendus oleh intelejen maupun personel Polres Sikka lainnya.

Sementara itu letak Toko TM juga berlokasi lebih dekat dari Pos Pengawasan Bea Cukai Maumere dan Polres Sikka, namun setali tiga uang dengan Toko PG, toko distributor ini tidak terendus keberadaannya oleh kedua institusi penegak hukum yang berwenang tersebut.

Salah seorang mantan tenaga penjualan (canvaser) rokok ilegal, kepada media ini menuturkan, pihaknya biasa mengambil rokok ilegal merk RASTEL dari Toko PG dan merk SEVEN dari Toko TM yang kemudian dijual lagi secara eceran per slop ke masing-masing kios pengecer.

“Kami beli di kedua toko distributor itu kemudian kami jual lagi ke kios-kios di desa dan di pasar-pasar. Toko-toko di Maumere, Geliting dan Nita juga ambil di kedua toko itu. Mereka kalau bongkar dari mobil ekspedisi, rokok ilegal itu dalam waktu 1-2 hari saja sudah habis terjual. Peminatnya tinggi karena harga jual ini murah,” ujar A, kepada media ini, Kamis (3/8/2023) pagi.

Lanjutnya, kedua merk rokok ilegal ini paling diminati pembeli karena selain harga murah juga rasanya hampir sama dengan merk rokok legal yang sudah lama dikenal publik seperti TROY dan Sampoerna Mild.

Ilustrasi.

Untuk rokok merk RASTEL dan SEVEN, pihaknya membeli per dos yang berisi 80 slop rokok sebesar Rp 9 juta, kemudian dijualnya ke kios-kios pengecer seharga Rp.134 ribu per slop.

“Saya jual rokok ini 1-3 hari saja sudah habis. Saya keliling kios dan saat hari pasar,” ujarnya.

Dimintai tanggapannya terkait marak beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka, Ketua Forum PETASAN (Peduli Atas Situasi Negara), Siflan Anggi mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka sudah berlangsung lama sekitar 7 tahun terakhir namun makin marak di 3 tahun terakhir saat  COVID-19 melanda.

Kata Siflan Anggi, peredaran rokok ilegal yang marak ini bukan sekedar karena harga jual rokok ilegal yang murah, namun karena sudah ada kerja sama dengan oknum aparat penegak hukum sehingga ada pembiaran terhadap peredarannya di Kabupaten Sikka. 

Lanjutnya, selain rokok, ada barang ilegal lain seperti pupuk yang masuk  secara bebas di Sikka. Aparat penegak hukum tahu bahwa ada barang ilegal yang masuk ke Sikka namun sengaja “tidur nyenyak”  dan tidak mau melakukan pemantauan dan penindakan hukum. 

“Pintu masuk barang ilegal di Sikka itu melalui pintu masuk laut, ada yang melalui Pelabuhan L.Say, Pelabuhan Wuring, dan juga Pulau Pemana. Pantauan kami dari Forum PETASAN, ini sudah dibiarkan lama. Anehnya aparat hukum diam saja. Ada apa ini? ” ujarnya. 

Lanjut Siflan Anggi, jika rokok yang beredar di tengah masyarakat tidak memakai pita cukai, maka itu merugikan keuangan negara yang mana pendapatan negara dari cukai menjadi berkurang. 

“Kalau marak beredar rokok ilegal maka tidak ada pungutan cukai bagi negara. Saya curiga ini juga ada keterlibatan pihak Bea Cukai. Keterlibatan oknum ini sungguh merugikan keuangan negara,” ujarnya. 

Kata Siflan Anggi, dengan kondisi maraknya rokok ilegal, sudah seharusnya pimpinan Bea Cukai Labuan Bajo maupun Polres Sikka mengambil langkah tegas. 

“Dugaan saya oknum aparat terlibat. Kalau mereka bantah, kenapa rokok ilegal ini semakin marak. Lalu tugas mereka itu sebenarnya untuk apa. Omong kosong semua kalau APH ini kerja,” ujarnya. 

“Ketika rokok ilegal itu berjalan terus dan makin marak dan APH nya semakin tidur nyenyak berarti ada yang tidak beres. Patut diduga ada konspirasi, patut diduga ada kerja sama APH untuk memback up sehingga dapat fee atau setoran dari bisnis rokok ilegal ini ,” tegasnya . 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *