Harga Rokok Ilegal yang Murah dan Banyak Beredar Picu Meningkatnya Perokok Anak di Kabupaten Sikka
MAUMERE-Maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga yang murah di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT turut memicu meningkatnya jumlah perokok terutama perokok pemula atau perokok anak.
Menurut Rendy (12), salah seorang pelajar SMP di Kota Maumere yang ditemui media ini di Pusat Jajanan dan Kuliner Maumere, Selasa (1/8/2023) siang, mengatakan, dirinya belajar mengkonsumsi rokok karena ditawarkan temannya dimana mereka biasa membeli rokok yang harga murah.
Rendy mengaku tidak mengetahui kalau rokok yang dibelinya itu bermasalah, hanya saja rokok tersebut dijual dengan harga murah jika dibandingkan dengan harga rokok Sampoerna Mild, salah satu rokok legal yang beredar di pasaran.
“Saya belajar rokok karena lihat teman. Kami biasa beli rokok RASTEL Rp 1.000 per batang. Kami beli di kios secara ecer,” ujar Rendy.
Ciko (15 tahun), salah seorang pelajar SMA di Kota Maumere juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya, ia bermula mengkonsumsi rokok adalah dengan membeli rokok yang berharga murah.
Ia pun mengaku tidak mengetahui kalau rokok yang berharga murah itu adalah rokok yang bermasalah.
“Kami hisap saja yang penting rokoknya murah, jadi kami bisa beli rokoknya,” ungkap Ciko.
Penelusuran media ini, selain dijual dengan harga murah, rokok ilegal yang beredar juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar.
Seperti terlihat pada rokok tanpa cukai merk JD Mild. Rokok yang dijual per bungkus Rp 12.000 di kios pengecer ini, sama sekali tidak mencantumkan peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar. Jadinya, para perokok anak tidak mengetahui informasi bahaya merokok tersebut.
Aktivis PMKRI Cabang Maumere, Ancis Wode menyesalkan banyak beredar rokok ilegal di Kabupaten Sikka dengan harga yang relatif murah sehingga banyak anak-anak usia 12-15 tahun atau kisaran pelajar SMP dan SMA yang sudah mengkonsumsi rokok.
“Mereka jadi perokok aktif bermula dari coba-coba karena beli rokok yang diduga ilegal itu harganya murah. Ada rokok yang diduga ilegal dijual Rp 1.000 per batang, dengan harga yang relatif murah ini, pelajar yang nongkrong bersama teman-temannya pun mulai berlatih mengkonsumsi rokok,” ujarnya.
Lanjut Ancis Wode, dirinya mendapati di lokasi penyewaan permainan Play Station (PS) di Kota Maumere, banyak berkumpul anak-anak yang bermain PS sambil merokok. Mereka biasanya menghisap rokok yang diduga ilegal seperti merk RASTEL, SEVEN, ARROW dan JD Mild yang berharga relatif murah. Apalagi rokok-rokok itu juga memiliki rasa yang hampir sama dengan rokok legal yang sudah lama dikenal seperti Sampoerna Mild dan TROY.
Dirinya berharap, aparat berwenang dalam hal ini Kantor Bea Cukai Labuan Bajo dan Polres Sikka bisa mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka. Jika terus dibiarkan, kondisi ini akan memicu meningkatnya perokok anak di Kabupaten Sikka.
“Saya berharap ada tindakan pencegahan dan penindakan dari instansi yang berwenang. Harga rokok yang murah dan mudah diakses sangat berpengaruh terhadap meningkatnya perokok usia anak di Nian Sikka ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan