Ada Rokok Ilegal yang Beredar di Sikka Tak Cantumkan Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan
MAUMERE-Kabupaten Sikka menjadi salah satu wilayah dengan tingginya peredaran rokok ilegal beraneka merk dari berbagai produsen rokok.
Penelusuran media ini, Selasa (1/8/2023) pagi menemukan, selain rokok ilegal tanpa pita cukai, ada pula rokok ilegal yang sama sekali tidak mencantumkan Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan produk tembakau itu.
Seperti terlihat pada rokok tanpa cukai merk JD Mild. Rokok yang dijual per bungkus Rp 12.000 di kios pengecer ini, sama sekali tidak mencantumkan peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar.
Padahal, peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan itu berfungsi untuk memberikan informasi mengenai bahaya merokok. Pencantuman informasi kesehatan dalam kemasan produk tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan produk Tembakau.
Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Dikutip dari Hukumonline.com, pencantuman peringatan kesehatan dalam produk tembakau, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan Kesehatan adalah gambar dan tulisan yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.
Jenis Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis gambar dan tulisan sebagai berikut:
a.Gambar kanker mulut bertuliskan “merokok sebabkan kanker mulut”
b. Gambar orang merokok dengan asap yang membentuk tengkorak bertuliskan “merokok membunuhmu”
c.Gambar kanker tenggorokan “merokok sebabkan kanker tenggorokan”
d.Gambar orang merokok dengan anak di dekatnya bertuliskan “merokok dekat anak berbahaya bagi mereka”
e. Gambar paru-paru yang menghitam karena kanker bertuliskan “merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis”
Produsen rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan