Headline

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai dan Rokok dengan Pita Cukai Berbeda Banyak Beredar di Sikka

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka makin marak ditandai dengan terlampau banyak toko dan kios pengecer yang menjual rokok ilegal.

Sejumlah merek rokok yang bercirikan rokok ilegal, bebas diperjual belikan di kios maupun toko-toko baik itu di Kota Maumere, pertokoan di Pasar Geliting dan pertokoan di Kelurahan Wuring, Kota Maumere serta berbagai wilayah lainnya. 

Dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, Senin (31/7/2023) pagi, jenis rokok ilegal yang banyak beredar di Kabupaten Sikka ada dua (2) kategori yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan produk rokok dan rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos.

Rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan.

Keterangan foto:Contoh rokok ilegal dengan pita cukai berbeda dan tanpa pita cukai yang dijual bebas di Kabupaten Sikka. Foto:Mario WP Sina.

Pada kemasan rokok ini tertulis pita cukai SKT dengan jumlah batang rokok sesuai cukai 12 batang, namun isi batang rokok dalam sebungkus rokok ternyata mencapai 20 batang rokok.

Ada pula rokok ilegal menggunakan pita cukai SKM dengan jumlah batang rokok sesuai cukai ada 12 batang, namun faktanya isi batang rokok dalam sebungkus rokok mencapai 20 batang rokok.

Selain rokok dengan pita cukai berbeda, media ini menemukan banyak diperjual belikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai pada kemasannya atau rokok polos.

Pada penelusuran awal ini, rokok dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan produknya ditemukan pada rokok merek RASTEL, CAHAYAKU, ARROW dan HJS.

Sementara rokok yang sama sekali tak memiliki pita cukai ditemukan pada rokok merek JD MILD.

Untuk diketahui, besaran cukai rokok sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version